E-KTP Berlaku Seumur Hidup

:


Oleh MC Kalsel, Kamis, 3 Maret 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Tobari - 570


Banjarmasin, InfoPublik - Pentingnya nomor identitas pada setiap keperluan mengurus administrasi, seperti pembuatan SIM, Kartu Keluarga, dan lain-lain, mengharuskan masyarakat Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dan seiring berkembangnya teknologi, kini KTP dialihkan menjadi Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau yang lebih dikenal sebagai E-KTP, dan E-KTP dapat dimiliki oleh warga yang sudah berusia 17 tahun, dengan masa berlaku seumur hidup yang  baru ditetapkan pada 29 Januari 2016.

“Semua dokumen kependudukan termasuk pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Kasubag Umum & Kepegawaian  Disdukcapil Kota Banjarbaru, H  Selamat, Selasa (1/3).

Menurutnya, Disdukcapil juga tidak hanya menunggu masyarakat menyadari pentingnya E-KTP, sosialisasi juga rutin dilaksanakan setiap tahunnya di setiap kelurahan  agar masyarakat dapat beralih mengunakan E-KTP.

“Selain E-KTP, akan ada program baru  meskipun masih menjadi wacana yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku bagi anak usia 5-16 Tahun. Untuk KIA baru akan diberlakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia, sementara di Kalimantan Selatan baru Kandangan yang ikut masuk program,” tambahnya.

Ketika ditanya bagaimana jika dalam membuat KIA atau E-KTP terdapat dokumen yang tidak lengkap atau anak yang ingin membuat KIA hanya mempunyai orang tua tunggal saja.

Selamat mengatakan, jika hal tersebut terjadi mau tidak mau akan kami tolak, persyaratan yang sudah ditentukan harus benar-benar lengkap, jika sang anak hanya memiliki orang tua tunggal tidak jadi masalah asalkan benar-benar ada data yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga. (Tim Uniska Komunikasi/toeb)