Pusat Tetap Dukung Penerapan Syariat Islam di Aceh

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 Februari 2016 | 13:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 373


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menghargai pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Daerah tersebut memiliki otonomi khusus dan mayoritas masyarakatnya beragama Islam.

“Saya cuma meminta agar daerah lain tidak membuat peraturan sama seperti Aceh. Misalnya, Surabaya bikin perda soal wajib berjilbab. Kalau Aceh tidak mengapa, karena memang daerah syariat Islam,” kata  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (29/2).  

Mendagri menegaskan ada kesalahpahaman dari media sehingga informasinya tidak sesuai. Sebab, dia  hanya mengungkapkan agar daerah lain tidak meniru kebijakan daerah otonomi khusus seperti Aceh.

Menurut Mendagri, pihaknya  memahami kalau ada aturan soal wajib jilbab di Aceh. Pernyataan yang meluas soal larangan tersebut, apalagi sampai mencabut peraturan daerah (Perda) Aceh dinilai hanya sebuah rekayasa media. “Makanya tidak masalah bila Aceh mewajibkan penggunaan jilbab bagi wanita muslim,” katanya.

Dia memaparkan penduduk Aceh dinilai sangat toleran dengan agama lain. Penggunaan jilbab, kata Mendagri, hanya berlaku kepada wanita muslim. Sedangkan, masyarakat khususnya wanita nonmuslim yang tinggal atau datang ke Aceh tidak diikat dengan aturan tersebut.

“Kemdagri sekarang ini memang gencar mengarahkan agar pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memangkas perda yang dianggap bermasalah. Namun hal tersebut lebih kepada peraturan yang bersifat menghambat investasi, serta perizinan publik,” tambahnya.