Pengelolaan Informasi Publik Berlaku Bagi TNI

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 25 Februari 2016 | 22:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 358


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan Inpres Nomor 9/2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik atau Government Public Relations berlaku untuk semua kementerian dan lembaga termasuk TNI.

Menurutnya, Inpres ini diterbitkan untuk menyampaikan data dan informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi serta menyebarluaskannya kepada publik tentang kebijakan dan program pembangunan pemerintah.

“Selain itu juga setiap institusi pemerintah, agar dapat menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah kepada publik secara cepat tepat dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan program agar masyarakat paham dan tahu apa yang sedang dikerjakan dan bagaimana hasilnya,” ujar Tatang saat  memberikan pembekalan kepada 238 peserta Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia,  saat ini komunikasi publik lebih mengarah kepada bagaimana memenangkan persepsi masyarakat, karena citra positif TNI dan dukungan publik terhadap TNI dipengaruhi oleh persepsi.