BEKRAF FASILITASI 5.000 SERTIFIKAT PROFESI BIDANG EKONOMI KREATIF UNTUK NEGERI

:


Oleh Donum Theo, Jumat, 19 Februari 2016 | 12:10 WIB - - 871


BEKRAF, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan Program Fasilitasi 5.000 Sertifikat Profesi Bidang Ekonomi Kreatif untuk Negeri. Program ini merupakan fasilitas satu pintu untuk membantu para pelaku/calon pekerja di bidang ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikat profesi secara gratis. Untuk pertama kalinya, program fasilitasi ini terselengggara atas kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Telematika untuk 130 peserta di Royal Kuningan Hotel, Jakarta (17/2).

“Dibukanya akses Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi momentum yang melecut kita untuk bergerak lebih cepat, kita butuh pelaku-pelaku ekonomi kreatif yang mampu bersaing baik di level nasional, regional maupun internasional,” kata Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf.

Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang membuat kompetensi industri ekonomi kreatif di lingkungan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semakin menantang. Sebagai catatan, MEA tidak saja membuka bebas aliran barang, jasa dan investasi, melainkan juga tenaga kerja profesional yang berstandar internasional.

“Dalam konteks ini, kita harus menyiapkan diri dengan cara meningkatkan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja dalam negeri, ini merupakan faktor penentu keberhasilan untuk memenangkan persaingan, termasuk mengisi lowongan pekerjaan pada sektor-sektor industri ekonomi kreatif,” kata Ari. Salah satunya, dengan melaksanakan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Standar Kinerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).

Sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab pada pengembangan ekonomi kreatif, Bekraf melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika, melakukan serangkaian pelatihan dan sertifikasi profesi terhadap para pelaku/calon pekerja di bidang ekonomi kreatif.

Program Fasilitasi Sertifikasi Profesi Bidang Ekonomi Kreatif dimulai dengan kegiatan pelatihan dan sertifikasi profesi Junior Digital Artist Batch 1 pada tanggal 17-19 Februari 2016 di Jakarta dengan peserta 130 orang peserta hasil seleksi dari 600 orang lebih pendaftar. Peserta berasal dari lulusan tingkat pendidikan SMK, D3 dan S1 yang belum bekerja.

“Paling tidak, dalam 5 tahun ke depan, kita butuh 1 juta tenaga kerja dan pelaku bidang ekonomi kreatif yang bersertifikat standar nasional hingga internasional dan oleh karena itu, fasilitasi sertifikasi profesi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas individual, melainkan juga posisi tawar dan daya saing di dunia industri ekonomi kreatif,” ungkap Ari.

Setelah di Jakarta, fasilitasi sertifikasi profesi Junior Digital Artist akan diselenggarakan juga di Bandung pada tanggal 24-26 Februari 2016 dan di Bogor pada tanggal 26-28 Februari 2016. Peserta yang akan mengikuti program tersebut sejumlah masing-masing 100 peserta setiap kota. Selanjutnya, program ini akan dikembangkan di 16 daerah, dari tingkat provinsi, sampai kabupaten dan kota, dengan memprioritaskan 16 subsektor ekonomi kreatif yang telah memiliki SKKNI dan LSP.

Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Bekraf merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, dan dikepalai oleh Triawan Munaf yang dilantik oleh Presiden pada tanggal 26 Januari 2015.

Bekraf memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di 16 subsektor, yaitu bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,  dan televisi dan radio.

Bekraf memiliki enam deputi untuk membidangi 16 sub sektor ekonomi kreatif, yang terdiri dari Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, serta Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Bekraf
CP: MARIAMAN PURBA (0813-1750-6456 / 081-2882-7738)
Twitter: @BekrafID