Menag, Pemerintah Konsisten Jalankan Kostitusi, Tidak Melayani Pernikahan Sejenis

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 19 Februari 2016 | 08:51 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 434


Jakarta (Pinmas) – Kementerian Agama (Pemerintah) konsisten menjalankan konstitusi untuk tidak melayani perkawinan sejenis merujuk pada Undang-Undang Perkawinan. Kebijakan ini merupakan sikap tegas pemerintah merespon wacana keberadaan komunitas Lesbian, gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang saat ini terus menggelindingkan isu-isu dan kampanye atas hak-haknya.

Sikap konsisten untuk tidak memberikan pelayanan perkawinan sejenis ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Pertemuan Terbatas membahas keberadaan LGBT di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipimpin oleh anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2). Selain Menag, hadir sebagai pemapar Menkes Nila F Moeloek, Pejabat Eselon I dari Kemensos dan Kominfo mewakili menterinya masing-masing, akedemisi Adian Husaini dan Pendakwah Bachtiar Nasir.  Ikut mendampingi Menag Stafsus Menag Hadi Rahman.
 
Selain menolak melayani perkawinan sejenis, kebijakan Kemenag lain yang disampaikan Menag yakni memperkuat benteng keluarga melalui edukasi pranikah dan optimalisasi BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dan melakukan sinergi dengan ormas keagamaan memberikan pemahaman yang produktif tentang LGBT.
 
Dikatakan Menag, pertimbangan kebijakan tersebut mengakomodir suara ormas keagamaan penolak LGBT dan menampung suara kelompok lain pendukung LGBT.
 
“Pertimbangan kebijakannya, Kemenag sejauh ini banyak menerima  masukan dari ormas keagamaan yang menolak prilaku dan praktek LGBT ini yang apalagi yang dilakukan secara demonstratif, tapi Kemenag juga menerima suara-suara lain dari kelompok-kelompok pendukung LGBT yang umumnya berasal dari kalangan aktivis dan LSM yang mengatasnamakan HAM, juga dari kalangan akademisi dan medis, lalu melakukan kajian tersendiri melalui Balitbang atas persoalan ini,” ujar Menag.
 
Dan sebagai rencana aksi lanjutan, tandas Menag, pemerintah akan memasukkan materi LGBT dalam pelajaran di lembaga pendidikan Islam, menggalakkan program edukasi dan kursus pranikah serta mempromosikan bahwa pernikahan adalah lembaga sakral yang mewujudkan ketentraman jiwa. (rd/dm).