Pemerintah Permudah Akses KUR Bagi Wirausahawan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 18 Februari 2016 | 03:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 393


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri menyatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah akses bagi para wirausahawan dalam memperoleh kredit perbankan dengan bunga yang rendah yaitu hanya 9 persen.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk rakyat dan bisa dimanfaatkan oleh wirausahawan, pekerja aktif, petani  atau yang telah menganggur.

Intinya tidak ada spesifikasi, tapi siapapun memiliki akses untuk memperoleh KUR dengan persyaratan utama memiliki usaha produktif.

kita terus dorong kalangan pekerja dan wirausahawan untuk memanfaatkan KUR sebagai modal kerja. Kuncinya memiliki usaha produktif, kalau tidak punya usaha produktif, pinjem uang bakal menjadi masalah, kata Hanif kepada pers, usai membuka acara Konferensi “Agenda Indonesia untuk SDGs (Sustainable Development Goal) menuju Kerja Layak untuk Semua” di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/2).

Menurutnya, untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi ekonomi global yang sedang melemah saat ini, Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi, yang antara lain paket-paket tersebut memang difokuskan untuk mendorong penciptaan atau perluasan kesempatan kerja yang lebih layak.

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang ditujukan bagi perluasan kesempatan kerja adalah melalui pembenahan izin investasi yang lebih cepat dan sederhana guna menarik para investor masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga memberikan kemudahan pada industri-industri padat karya, termasuk dalam hal pemberian keringanan pajak bagi industri, ujar Hanif.

Tak hanya itu, lanjut Hanif, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi baru tentang pengupahan yang disusun secara tripartit melalui proses dialog sosial yang cukup panjang, sebagaimana tertuang dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Regulasi baru ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kenaikan upah tahunan dan perencanaan keuangan perusahaan yang predictable, serta meningkatkan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif, tuturnya.

Hanif mengingatkan, peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia yang pada gilirannya akan juga meningkatkan produktivitas di perusahaan. “Serta perlunya kita untuk dapat mengambil keuntungan dari peluang baru yang tersedia sebagai dampak dari integrasi ekonomi di kawasan ASEAN yang sudah dimulai pada akhir tahun 2015,” terangnya.

Mobilisasi tenaga kerja, khususnya di kawasan ASEAN menjadi meningkat, dan persaingan di pasar kerja menjadi semakin kompetitif. Untuk dapat bersaing, maka penguatan percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui penguatan akses dan mutu pelatihan kerja adalah penting dan mendesak untuk dilakukan.

Terkait hal tersebut kata Menaker, pemerintah telah melakukan beberapa upaya terobosan, seperti menghapus persyaratan pendidikan formal bagi calon peserta pelatihan kerja, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan akses seluas-luasnya bagi pencari kerja, sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan keterampilan kerja, baik di  Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemerintah maupun di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik swasta.

Kami juga mendorong seluruh pihak terkait, untuk meningkatkan proses sertifikasi bagi seluruh lulusan pelatihan, sehingga mereka memiliki bukti keterampilan. Di samping itu, pemerintah juga terus menggiatkan penyelenggaraan program pelatihan kewirausahaan dan keterampilan kerja bagi calon tenaga kerja, jelas Hanif.

Saya percaya, Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia dan potensi SDA yang ada, memiliki peluang dan potensi besar menjadi bangsa  maju dalam persaingan MEA maupun global, pungkas Hanif.