Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Mutasi Oleh Plt Direksi

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 16 Februari 2016 | 15:01 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 818


Jakarta, InfoPublik - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terpilih, mempertanyakan keputusan pelaksana tugas (Plt) Direksi BPJS yang tiba-tiba melakukan mutasi besar-besaran di institusinya menjelang ditetapkannya Dewas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih Poempida Hidayatulloh menegaskan Plt Direksi tidak berwenang membuat keputusan strategis.

Poempida mengeritik mutasi besar-besaran pejabat BPJS Naker sebagaimana tercantum pada Salinan Lampiran Keputusan Direksi BPJS Ketenagerjaan Nomor : Kep/23/01/2016. Surat itu ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya tertanggal 28 Januari 2016.

Plt Direksi seyogianya memahami bahwa status jabatan Direksi sekarang adalah Plt saja yang tidak berwenang membuat keputusan strategis. Ada pun SK mutasi itu ditandatangan oleh Direktur Utama (bukan Plt) pada tanggal 28 Januari 2016 yang pada saat itu sebenarnya dalam status Plt, kata Poempida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menetapkan 5 (lima) anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno Komisi. Kelima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih adalah Adityawarman, Indah Hasman, Rekson Silaban, Eko Darwanto, dan Poempida Hidayatullah

Sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan terpilih melalui Pansel dan telah mendapatkan penetapan sidang Paripurna DPR, Poempida mengaku merasa terganggu dengan perilaku Plt Direksi seperti ini.

Perilaku seperti ini memperlihatkan bahwa Plt Direksi ini tidak paham Good Corporate Governance (GCG). Padahal, dia mendapatkan GCG awards. Sangat ironi sekali, Plt Direksi berusaha membuat kegaduhan/keributan yang tidak pantas dilakukan seorang Direksi sesuai tanggung jawabnya, apalagi pada masa transisi seperti ini, kritik Poempida.

Lebih lanjut, Poempida mensinyalir mutasi secara besar-besaran ini demi mengamankan kroni-kroninya untuk mendapatkan posisi strategis. Bahkan terkesan memperdagangkan Surat Keputusan (SK) mutasi untuk persiapan masa Pensiun Direksi.

Mutasi secara tiba-tiba ini membuktikan bahwa Plt Direksi ini tidak memahami posisinya secara hukum sesuai dengan perundang-undangan.

Jika gaya manajemen seperti ini dapat terjadi di masa jabatan transisi, lalu apa yang kiranya dapat dilakukan Plt Direksi ini jika mempunyai kewenangan penuh? Tentu akan membuat keputusan sesuka hatinya, katanya.

Poempida mengaku segala persoalan yang terjadi saat ini menjadi Pekerjaan Rumah Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk membongkar berbagai masalah penyelewengan dan mis-management yang terjadi.

Saran saya agar SK mutasi tersebut segera dicabut sehingga tidak membuat masalah menjadi berlarut-larut. Karena pada akhirnya yang akan dipermalukan kemudian adalah PLT Direksi ini, tegas Poempida.

Senada Poempida, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, pun mempertanyakan pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Ketenagakerjaan.

Masalahnya, dikatakan Irma, tidak lama lagi Presiden Joko Widodo akan melantik Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya ditetapkan melalui paripurna DPR.

Nah, ini tiba-tiba terjadi mutasi besar-besaran oleh Plt Direksi. Ada apa? Apakah direksi BPJS Naker yang berstatus Plt ada kewenangan membuat keputusan strategis? Direksi dengan status Plt seharusnya memahami bahwa mereka tidak berwenang membuat keputusan strategis, kata Irma, Selasa (16/2).

Menurut Irma, langkah direksi (Plt) yang melakukan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Naker berpotensi membuat kegaduhan yang tidak pantas. Karena itu, Irma meminta Dewas BPJS Naker, setelah dilantik dan yang masih bertugas, untuk meminta keterangan atas keputusan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Naker. Selain itu, Komisi IX DPR juga akan memanggil jajaran direksi BPJS Naker untuk dimintai keterangan.

Saya meminta Plt Direksi agar Surat Keputusan tersebut segera dicabut sehingga tidak membuat masalah menjadi berlarut-larut, ujar Irma.

Berdasarkan SK Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : Kep/23/01/2016 tentang mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 14 pejabat yang dimutasi dan mengisi posisi jabatan baru.

Mereka adalah, Indrajid Nurmukti, Faizal Rachman, Woro Ariyandini, Maman Miraz S, Zulfahri Sibarini, Budi Pramono, Rudy Yunarto, Toto Suharto, Abdul Sholeh, Heri Purwanto, Wiwik Septi Herawati, Taviv Andrianto, Suwandoko, dan Moch Faisal.