Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Tanpa Proses Hukum, Ini Syaratnya

:


Oleh MC Kota Banda Aceh, Selasa, 16 Februari 2016 | 11:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 631


Banda Aceh, InfoPublik – Para pecandu Narkoba di Indonesia dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa diproses hukum dengan syarat harus dengan kesadaran atau kemauan sendiri. Rehabilitasi tidak berlaku bagi pecandu Narkoba yang ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Armensyah Thai dalam Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba bagi Remaja yang digelar di sebuah Warkop di kawasan Gampong Surien, Banda Aceh, Senin (15/2).

Turut hadir pada acara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal beserta sejumlah pejabat terkait, anggota DPRK Banda Aceh Ilmiza Sa'aduddin Djamal dan Irwansyah, tokoh masyarakat, pelajar/mahasiswa, serta ratusan warga setempat.

"Jika datang ke BNN dengan sukarela atas kesadarannya sendiri dan minta direhab, maka para pecandu Narkoba akan kita rehabilitasi tanpa dituntut apa-apa. Namun bagi yang ditangkap oleh polisi maupun BNN, mereka tetap akan kita proses secara hukum, ancaman penjaranya empat sampai lima tahun."

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah masuk dalam kategori ‘darurat’ Narkoba. “Berdasarkan survei, saat ini ada empat sampai lima juta pecandu Narkoba di Indonesia, dan 30 hingga 50 orang meninggal dunia setiap harinya karena Narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan Narkoba terbanyak di Aceh adalah jenis Ganja dan Sabu-Sabu. “Rata-rata orang pecanduitu sifatnya berubah menjadi pembohong, dan rentan terlibat tindakan kriminal seperti mencuri dan membunuh. Kecanduan Narkoba itu sangat sukar disembuhkan, dan walaupun sudah berhenti dapat saja terulang kembali.”

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita mulai dari sendiri sendiri dengan menjaga keluarga kita di rumah agar terhindar dari Narkoba. Pada kesempatan ini, kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segara membentuk BNN di daerahnya,” pungkasnya.(Mc Kota Banda Aceh/Kus)