Sosialisasi Permenkeu Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil

:


Oleh mctidore, Senin, 15 Februari 2016 | 21:35 WIB - Redaktur: Tobari - 336


Tidore, InfoPublik – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Senin (15/2).

Sosialisasi Permenkeu nomor 235/PMK.07/2016 yang dibuka oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Dra Kartini Elake ini, bertindak selaku narasumber Kepala BPKAD Kartini Hadadi, SE dan dihadiri oleh para pimpinan SKPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Sekretaris BPKAD Marsaid Idris dalam laporannya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini hadir dilatarbelakangi rendahnya penyerapan APBD secara nasional, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyerapan anggaran pada APBD 2016.

Marsaid menambahkan terbitnya Peraturan menteri ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sehat, efisien dan efektif.

Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Kartini Elake dalam sambutannya meminta agar para pimpinan SKPD, Camat dan para Lurah betul-betul mengikuti sosialisasi ini dengan baik.

Dikatakan Penyerapan anggaran rendah akan berdampak pada proses pencairan dana yang membutukan waktu lama dan berbelit-belit, maka untuk menghindari hal tersebut setiap SKPD diharapkan meningkatkan kinerja dalam penyerapan anggaran dengan melakukan percepatan-percepatan antara lain; menyelesaikan SPJ tepat waktu, pengendalian/ kontrol terhadap anggaran kas, konsolidasi SDM yang berkompeten.

Kartini menambahkan bahwa bagi daerah yang tidak menyampaikan data, Pemerintah Pusat akan melakukan pemberian sanksi berupa penundaan penyaluran DBH atau DAU sebesar 50% dari nilai DBH/DAU - tahap penyaluran/bulan bersangkutan.

Dan berkaitan dengan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 235/PMK.07/2016 ini, Pemkot telah membuat Surat Edaran Walikota Tidore Kepulauan nomor: 992/110/01/2016 tentang Batas Waktu Penyampaian SPJ,” kata Kartini. (mc tidore/humas/toeb)