Menag: Kesadaran Penggunaan Produk Halal Harus Diperluas

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 12 Februari 2016 | 08:12 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 382


Jakarta (Pinmas) —Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, persoalan legitimasi halal suatu produk sangat penting. Dengan demikian masyarakat mendapat kepastian, sehingga mereka lebih merasa aman dan nyaman.
 
“Kita perlu mendorong kesadaran produk halal kepada masyarakat, kesadaran harus lebih diperluas, sehingga negara yang kita cintai menjadi lebih berkah,” kata Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Bimas Islam Machasin pada pembukaan Rakornas Komisi Fatwa & LPPOM MUI sekaligus tasyakur milad ke 27 LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (10/2).
 
Menag mengatakan, penggunaan produk halal sangat penting apalagi bagi generasi yang tengah menjalani masa pertumbuhan. “Dengan produk halal akan melahirkan generasi yang sehat, santun dan bermartabat,” tandasnya.
 
Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin  mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah berkiprah selama 27 tahun memberikan sumbangsih bagi umat dan bangsa, dengan memberikan pelayanan dan menjamin kehalalan produk konsumsi untuk kebutuhan masyarakat.
 
“Dengan kiprah LPPOM MUI juga menjalankan salah satu fungsi sekaligus peran “Himayatul Ummah”, melindungi umat yang menjadi misi yang diemban MUI ,” kata kiai Ma’ruf.
 
Ia juga mengatakan, tugas menjadikan “halal” suatu produk tidak mudah. Komisi Fatwa dengan LPPOM harus menyesuaikan diri, kerjasama ulama dengan kalangan intelektual dalam menyelesaikan suatu produk.
 
“Dengan keberadaan Undang Undang bukan hanya halal pangan dan halal obat tapi juga halal barang gunaan,” katanya.
 
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menambahkan, dalam perjalanan lebih dari seperempat abad ini, LPPOM MUI harus menjalankan kiprah yang lebih besar dan lebih berperan aktif dalam aspek halal ini. Terutama dalam menjalankan amanah yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus juga menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
 
“LPPOM MUI akan dituntut untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya,” ujarnya. (rd/ks/dm)