Pemerintah Akan Perluas Program Keluarga Harapan

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 11 Februari 2016 | 07:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 752


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer - CCT), atau dikenal juga dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat ini sebagai upaya perlindungan sosial bagi warga dengan ekonomi terendah,” ujar Mensos melalui siaran persnya,  Rabu (10/2).

Program CCT di Brazil sukes menurunkan jumlah kemiskinan dan gene rasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” ujar Mensos.

Saat memulai program, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan. Namun, Filipina selangkah lebih maju, karena kebijakan pemerintah dan program-program pengembangan lainnya. “Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina. Saya kira bisa melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” yakin Menos.

Sekian program yang telah dilaksanakan di Indonesia, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model bantuan lainnya, dinilai kurang efektif dibandingkan PKH. PKH lebih efektif dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga dengan status ekonomi terendah.

CCT di Brazil telah mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait lainnya, seperti kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas bagi warga miskin. “Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan program bantuan lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” papar Mensos.

Untuk mendukung PKH diperlukan basis data terpadu, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan. Program bantuan bisa terlaksana secara holistik dan intergratif, seperti untuk perumahan, permakanan, serta lingkungan. “Kemensos telah menetapkan pusat basis data terpadu fakir miskin sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2011, Pasal 11. Penetapan dilakukan oleh menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,” jelasnya.

Adanya pusat basis data terpadu menjadikan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), baik kabupaten/kota dan provinsi, ketika melakukan intervensi program, mengacu pada data dari Kemensos. “Banyak kesamaan program dengan yang di Brazil, termasuk best practice, dengan menyerahkan program perlindungan sosial kepada pemda,” ujarnya.

Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah pusat dan pemda ada semacam kontrak bahwa di daerah tersebut telah dilaksanakan program intervensi, berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya. “Dengan adanya kontrak antara pemerintah pusat dan pemda, menjadikan rasa tanggung jawab atas program perlindungan sosial yang dilaksanakan di derahnya tersebut,” pungkas Mensos.