Badan Perizinan Bojonegoro Tunggu Petunjuk Teknis Laksanakan UU 23/2014

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Jumat, 5 Februari 2016 | 15:29 WIB - Redaktur: Tobari - 539


Bojonegoro, InfoPublik - Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro menganggap keberadaan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan karena adanya penyimpangan oleh pemerintah kabupaten dalam menangani kegiatan sumber daya mineral maupun pertambangan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembangunan Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo menyatakan, terbitnya Undang-Undang tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kurang dan lebihnya dalam mengatur kegiatan di daerah.

"Untuk pelaksanaannya sendiri, kita masih menunggu petunjuk dari pusat," kata pria berkacamata ini, Jum’at (5/2)

Sutomo menyampaikan, saat ini pemkab tengah menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang itu. Sehingga, apabila ada yang mengajukan ijin baik itu Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) maupun Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), maka akan ditampung terlebih dahulu, baru kemudian dikirimkan kepada pemerintah provinsi.

"Kalau didalam UU itu, secara prosedur Pemprov Jatim akan menyurati kembali pada pemohon," jelasnya.

Sutomo menegaskan, apabila dirasa kurang memuaskan dengan pengembalian berkas oleh pihak-pihak pemohon, baik kepengurusan ijin baru maupun perpanjangan, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Dinas ESDM Pemprov Jatim. Karena, Badan Perijinan hanya menjadi jembatan untuk pemberkasan ijin.

"Ya sekarang ini tugas kita hanya menampung persyaratan administrasi pemohon, baru dikirimkan ke Surabaya. Kalau mau kesana langsung lebih bagus lagi," imbuhnya.

Dia menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut tidak ada lagi wewenang dari Badan Perijinan untuk memproses ijin dari pemohon untuk kegiatan sumberdaya mineral, galian C, maupun SIPA.(MC Bojonegoro/toeb)