35 MC Alih Aset Jadi Milik Daerah

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 4 Februari 2016 | 15:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 490


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 35 Media Center  Program Tahun 2015 dari Ditjen Informasi dan Komunukasi Publik Kemkominfo kepada kabupaten/kota dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara Daerah (BMND).

Penandatanganan pengalihan aset Kemkominfo tersebut dilakukan oleh 35  pemerintah kabupaten/kota yang diwakili para pejabat Dinas Kominfo, disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunarto,  serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo,  Jakarta, Kamis (4/2).

Menurut Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah  aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai mestinya dan dipelihara dengan baik sehingga penyebaran informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan," kata Hendra.

Ia berharap Media Center yang Ditjen IKP serahkan ini benar-benar dimanfaatkan karena Menkominfo sangat konsen dengan pemanfaatan Media Center. "Saring informasi dan distribusi konten dalam bentuk berita untuk infopublik dapat berjalan aktif. Artinya kontribusi berita untuk infopublik bisa rutin dilakukan, sehingga ada pergerakan dan kegiatan yang benar-benar berjalan," katanya.

Di samping itu, lanjut Hendra,  bantuan hibah ini secara administrasi adalah tanggungjawab Sesditjen IKP, "kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sementara itu,  Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo mengatakan dengan ditandatangani hibah MC ini, maka bisa diinput menjadi aset daerah, sehingga pengelolaan MC bisa dianggarkan melalui APBD. "Hal ini sesuai komitmen yang bersedia ditandatangani oleh kepala daerahnya masing-masing, sehingga pengelolaan MC selanjutnya Pemda bisa menganggarkan biaya operasional," jelasnya.

Pemda kabupaten/kota penerima hibah MC, yaitu Kabupaten Alor Provinsi NTT,  Penggunungan Bintang Papua,  Bintan Kepri, Murung Raya Kalteng,  Yahukimo Papua, Nias Selatan Sumut, Serdang Bedagai Sumut, Sigi Sulteng, Halmahera Timur Maluku Utara, Hulu Sungai Utara Kalsel, Sekadau Kalbar, Kepulauan Meranti Riau, Boven Digoel Papua, Lawu Utara Sulsel, Pidie Aceh, Penajam Pasar Utara Kaltim.

Kemudian, Kepulauan Aru Maluku, Bolang Mongondow Utara Sulut, Boelamo Gorontalo, Malinau Kalut, Lumajang Jatim,  Konawe Kepulauan Sultra, Malaka NTT, Kapuas Hulu Kalbar, Muko Muko Bengkulu, Aceh Selatan Prov Aceh, Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, Padang Pariaman Sumbar, Kepulauan Anambas Kepri, Blora Jateng, Indramayu Jabar, Parigi Mountong Sulteng, Toba Samosir Sumut, Kota Dumai Riau dan Banjarmasin Kalsel.