Menaker Akan Panggil Perusahaan Terkait Wacana PHK

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 2 Februari 2016 | 21:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 492


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri akan memanggil beberapa perusahaan dan melakukan verifikasi terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja ribuan karyawan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ini lagi diperiksa. Semua perusahaan yang terkait akan dipanggil dan yang di daerah juga dikonfirmasi, kata Hanif di Jakarta, Selasa (2/2).

Hanif sendiri belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai PHK yang menurut rencana akan dilakukan perusahaan energi Chevron, perusahaan elektronik Panasonic dan Toshiba maupun perusahaan otomotif Ford.

Namun, ia memastikan, apapun alasan dari PHK tersebut, pemerintah akan melakukan upaya agar hak para karyawan yang dirugikan bisa terpenuhi dan solusi terbaik bisa ditemukan bagi yang terkena dampak.

Kita pastikan dulu rencana PHK mereka seperti apa, dan hak-hak pekerjanya bagaimana. Terus kita cari solusi, kalau memang PHK itu sudah terjadi, ujar Hanif.

Meskipun demikian, Hanif bisa memahami apabila PHK tersebut dilakukan oleh perusahaan yang terkait dengan bidang energi seperti migas, karena harga minyak dunia saat ini sedang mengalami kelesuan.

Kalau migas, terus terang hari ini memiliki tantangan cukup besar terkait penurunan harga minyak dunia. Ini harus diantisipasi terus. Kita berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait dan perusahaan disana, kata Hanif.

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang ingin melakukan PHK karena adanya kesulitan bisnis maupun operasional.

Franky mengatakan hal terbaik yang bisa dilakukan pada saat ini agar iklim investasi tetap bertahan dalam situasi sulit adalah dengan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan perbaikan deregulasi peraturan.

Kita melakukan perbaikan iklim usaha, merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI), membuat izin tiga jam dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan insentif tax allowance dan tax holiday, kata Franky.