Bangunan Liar Di Areal RSUD dr Djasamen Harus Ditertibkan

:


Oleh MC Kota Pematangsiantar(Bambang Harianto), Sabtu, 30 Januari 2016 | 19:56 WIB - Redaktur: Tobari - 299


Pematangsiantar, InfoPublik - Penjabat Walikota Pematangsiantar Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum mengimbau kepada seluruh pemilik kios, maupun bangunan lainnya di areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih yang tak memiliki izin untuk segera membongkar sendiri bangunannya.

Penegasan tersebut dikatakannya usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengelola Badan layanan Umum (BLUD) RSUD, di Kantor RSUD, Jumat (29/1).

Selain di kompleks rumah sakit, Pj Walikota juga mengimbau agar para pemilik kios sepanjang Jalan Vihara untuk mematuhi ketentuan sesuai izin yang ada, dengan tidak mencaplok badan jalan. Kepada yang tidak memiliki izin, juga diminta untuk segera membongkar sendiri bangunan yang telah ada, sebelum ditertibkan secara tegas.

“Kita mengimbau agar masyarakat yang berjualan di lokasi yang tak diizinkan dengan kesadaran sendiri mau mematuhi aturan. Karena tak ada dasarnya, siapapun untuk mencaplok lahan RSUD yang nota bene milik negara tanpa izin, karena pada akhirnya pasti akan ditertibkan juga,” katanya.

Apalagi, sudah banyak masyarakat yang protes kepada Pemkot Pematangsiantar karena keberadaan bangunan-bangunan tersebut mengganggu kenyamanan publik.

Penegasan tersebut, terungkap saat merespon keluhan pihak managemen RSUD dr Djasamen yang selama ini terganggu dengan kehadiran kios-kios tanpa izin, sehingga mengganggu jalur keluar masuk Ambulance.

Selain itu, saat akan mengebumikan jenazah Mr X  di lokasi yang telah ditentukan di areal RSUD, juga terganggu karena adanya bangunan-bangunan liar di sekitar lokasi.

“Kami sering terganggu dengan keberadaan mereka, padahal lokasi itu vital bagi pelayanan pasien. Kami memohon kepada Walikota agar segera ditertibkan demi kelancaran pelayanan di RSUD Djasamen ini,” kata Wakil Direktur RSUD, dr Harlen Saragih, kepada Pj Walikota saat berdialog. (Jalatua Hasugian/Humas Pemko Pematangsiantar/toeb)