DPD Usulkan Dua RUU Pada Prolegnas 2016

:


Oleh Masfardi, Selasa, 26 Januari 2016 | 14:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 377


Jakarta, InfoPublik - Dari 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nanional (Prolegnas) 2016, dua diantaranya merupakan inisiatif DPD, yaitu RUU  Wawasan Nusantara dan Ekonomi Kreatif.

“RUU Wawasan Nusantara operasionalnya nanti dilihat di  Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga dalam aplikasinya harus ada GBHN, perlu amandemen UUD 1945,” kata anggota DPD RI Bambang Sadono di Jakarta, Selasa (26/1).

Dia menjelaskan Wawasan Nusantara itu berisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dasar pijakannya kondisi dan fungsi strategis penduduk yang berbeda-beda etnis, agama, dan golongan. "Hal itu yang menjadi pegangan kita  dalam kegiatan apapun," katanya.

Sedangkan RUU Ekonomi Kreatif tujuannya karena ekonomi kreatif merupakan peluang yang besar, bukan hanya untuk Indonesia, tapi semua negara memanfaatkannya. Contohnya kepariwisataan bagaimana bisa dijual pariwisata. Ke depan, potensi ini sangat kuat, sehingga perlu membuka peluang ekonomi keratif.

Melihat Prolegnas yang sulit dicapai, katanya, untuk dua RUU inisiatif DPD ini diharapkan bisa selesai pada 2016 dengan kerja keras. Apalagi, sekalipun Mahkamah Konstitusi sudah  memberikan hak yang sama antara DPD dan DPR dalam pembahasan UU, DPD tidak belum bekerja maksimal.

"Harus ada perubahan yang agak signifikan. Kalau ada amandemen UUD, harus maksimalkan peran DPD dalam pembahasan UU," tegasnya.

 

Bisa saja dengan membagi peran, misalnya DPR mengerjakan RUU yang memiliki masalah luas dan DPD mengerjakan RUU yang ada hubungan dengan kedaerahan  dan otonomi daerah, sehingga nanti keliahatan dPR mengerjakan berapa RUU dan DPD berapa RUU.

Cuma karena tidak ada pembagian kerja yang jelas, sehingga meski target prolegnasnya cukup banyak tapi yang selesai tidak banyak, seperti tahun lalu targetnya 40 RUU, tapi yang selsai hanya dua RUU.

Dia mengatakan meski target prolegnas tahun 2016 ada 40 RUU, tapi Ketua DPR hanya menargetkan 10 RUU, sehingga DPR juga tidak yakin dengan target prolegnas.

Kenapa target itu bisa berbeda, kita jadi heran DPR memang tidak yakin dengan target tersebut, bisa menyelesaikan target tersebut.

Sebenarnya dengan target tersebut tidak banyak kalau dikerjakan dengan serius, karena di DPR tersebut ada 11 komisi , kalau masing-masing bisa menyelsaikan tiga RUU, paling tidak bisa menyelesiakan 33 RUU pertahun, tapi kenapa hanya bisa menyelesaikan dua RUU, itu menunjukan ketidak seriusan