Aceh Besar Cambuk Dua Pelanggar Qanun Syariat

:


Oleh MC Kabupaten Aceh Besar, Senin, 25 Januari 2016 | 09:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 408


Aceh Besar, InfoPublik – Pemkab Aceh Besar melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syari'ah) melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua pelaku khalwat di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, usai shalat Jumat , (15/1).

Pelaksanaan hukum cambuk diawal tahun 2016 ini dikarenakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilah (mesum) ini disaksikan jamaah shalat jumat, dan ratusan warga yang didominasi para pemuda.

Kedua terpidana hukuman cambuk itu, merupakan pasangan mesum, diantaranya satu laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum/ berdua-duaan di salah satu gubuk dikawasan Kecamatan Darussalam pada tanggal 6 November 2015 dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Pelanggar Qanun yang mendapat hukuman cambuk, kemarin, yakni Musliadi bin M Zain 11 kali cambuk dan Linawati binti Zainuddin 12 kali cambukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar dan didampingi petugas dari Kejari Jantho.

Pada pelaksanaan cambuk yang mendapat pengawalan dari personil Polres Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar, sebelumnya disampaikan khutbah singkat oleh Ustad Syamsul. Dimana dia mengatakan hukuman cambuk dilakukan untuk menjadi ittibar dan pembelajaran bagi semua baik bagi terhukum maupun bagi yang menyaksikan.

Kegiatan itu turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar Drs Jailani Ahmad MM, Kajari Jantho Ikhwan Nul Hakim SH, staf Ahli Bupati Drs Tarmizi MY, Asisiten III Setdakab Drs Burhanuddin MS MM, Kadis Syariat Islam T Hasbi SH, dan unsur Mahkamah Syariah Jantho serta dari Polres dan Kodim 0101/BS.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, menyatakan, Pemkab Aceh Besar tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat, dan akan terus berkomitmen menegakkan Qanun Aceh dengan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya. “Diharapkan pelaksanaan hukuman cambuk dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya warga Aceh Besar dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah,"ujarnya.(MC.Aceh Besa/Eyv)