SKB Pelarangan Gafatar Tunggu Fatwa MUI

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Januari 2016 | 09:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 356


Jakarta, InfoPublik- Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia.

"Fatwa MUI diharapkan berisi tentang penilaian bahwa ajaran Gafatar itu memang telah menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yaitu agama Islam," ujar Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman saat melakukan rapat pembahasan Gafatar di Kejagung Jakarta, Kamis (21/1).

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pakem yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.

Menurut Adi, fatwa MUI dibutuhkan untuk menyusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Jaksa Agung, Mendagri, dan Menteri Agama. Jika rekomendasi sudah diberikan, tambah Adi, ketiga pimpinan lembaga negara tersebut dapat mengeluarkan SKB terkait legalitas keberadaan Gafatar di Indonesia.