Walikota Menjelaskan 3 Raperda Kota Pariaman Tahun 2016

:


Oleh MC Kota Pariaman, Sabtu, 16 Januari 2016 | 07:27 WIB - Redaktur: Tobari - 382


Pariaman, InfoPublik - DPRD Kota Pariaman melakukan rapat paripurna pertama di Tahun 2016 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Pariaman mengenai 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pariaman tahun 2016, yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin itu dilaksanakan Kamis (14/1) pagi, di Ruangan Rapat Utama DPRD Kota Pariaman didampingi Wakil Ketua John Edwar dan hadiri oleh segenap anggota dewan.

Selain Walikota yang menyampaikan Nota Penjelasan, juga dihadiri Wakil Walikota Genius Umar, Sekda Kota Pariaman Armen, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Pariaman serta undangan lainnya.

Walikota Pariaman dalam Nota Penjelasannya mengatakan, tiga Raperda yang disampaikannya ini sangat penting untuk pembangunan Kota Pariaman.

Walikota Pariaman menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman tersebut dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pariaman, sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat serta pihak terkait dalam pembangunan Kota Pariaman.

Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah. Dasarnya adanya perubahan regulasi tentang peraturan keuangan daerah yang lebih tinggi.

Perlu disesuaikan, supaya sinkronisasi antara peraturan daerah yang sudah dibuat dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini merupakan salah satu upaya mewujudkan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar Raperda ini, sampai saat ini sudah dua kali berubah, yakni dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011.

“Maka Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan dengan perubahan tersebut,” ujar Mukhlis.

Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah 2015-2035. Merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyatakan bahwa perlu menyusun rencana pembangunan industri secara berjenjang agar terwujud industrialisasi yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Selain itu, untuk mendukung sektor pariwisata yang menjadi unggulan Kota Pariaman. Membutuhkan dukungan yang sinergis dari seluruh sektor, termasuk industri kreatif. Industri kreatif yang dikembangkan adalah kerajinan dan makanan ringan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, Pemerintah Kota Pariaman perlu menetapkan sentra industri kecil dan menengah sebagai perwilayahan industrinya,” kata Mukhlis.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasarnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tehadap pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi dicabut, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk melaksanakan putusan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu terhadap cara perhitungan tarif yang sebelumnya ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB diubah menjadi retribusi pengendalian menara telekomunikasi berbasis pada biaya Pengawasan,” ujar Mukhlis.

Ketiga Raperda yang ajukannya sudah dibahas dan disusun oleh tim penyusun dan tim teknis Raperda Pemerintah Kota Pariaman dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Namun demikian perlu penyempurnaan dengan dilakukan pembahasan yang lebih mendalam oleh DPRD. Agenda selanjutnya, besok DPRD Kota Pariaman melakukan paripurna dengan agenda Pandangan Umum masing-masing Fraksi mengenai tiga raperda tersebut. (Humas/MC/toeb)