Menko Maritim: Sudah Tidak Zaman Peraturan Persulit Masyarakat

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 15 Januari 2016 | 14:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 510


Jakarta, InfoPublik  - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan pembekalan kepada 48 Tenaga Humas Pemerintah (THP) yang segera ditempatkan sejumlah kementerian.

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kemkominfo tersebut, Jumat (15/1), Rizal Ramli mengungkapkan  paradigma birokrasi zaman dulu masih berlaku di sebagian  birokrasi. Kalau bisa dibuat sulit, kenapa dibikin mudah, dengan cara itu pebisnis menyogok pejabat.  "Itu memang dibikin sengaja, mental ini yang kita harus ubah. Yang sulit harus kita bikin mudah. Sudah tidak zamannya peraturan untuk mempersulit masyarakat," katanya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla melalui perombakan kabinet dan Paket Kebijakan Ekonomi mengharapkan dampak pada peningkatan sektor ekonomi di Indonesia. "kwartal akhir mulai naik kembali. Sebelumnya hampir semua kalangan pengusaha dalam maupun luar negeri pesimis dengan merosotnya ekonomi Indonesia," katanya.

Menurut Rizal, sebenarnya kalangan bisnis besar dan menengah punya cukup uang, tapi sangat pesimis. "Syukur dengan ada reshufle dan ada arah inisiatif policy, sehingga pesimisme mereka bisa berubah positif," katanya.

Rizal memperkirakan tahun ini, dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah melalui regulasi dan strategi ekonomi, Indonesia bisa tumbuh 5,3 persen. "Kita percaya dengan langkah-langkah terobosan lainnya, ekonomi kita bisa tumbuh 6 persen tahun ini," ujarnya.

Tapi diakui, kalau hanya mengandalkan paket-paket  regulasi, lebih banyak yang tidak berguna. Esensinya Paket kebijakan Ekonomi  itu mencoba menyederhanakan berbagai izin agar orang melakukan bisnis bisa lebih cepat.

Rizal mencontohkan tadinya ada 127 izin di pelabuhan untuk eskpor dan impor, kini dikurangi jadi hanya sepertiganyanya. Contoh lain, pemangkasan izin  di kawasan industri, yang sebelumnya harus mengurus macam-macam. "Banyak izin kita hapus, investor yang mau masuk di kawasan industri tak perlu lagi izin macam-macam. Dalam waktu 2-3 hari, proses izin selesai dan langsung bisa lakukan usahanya," jelasnya.

Turut hadir dalam pembekalan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Sekjen Kemkominfo Suprawoto, Plt Dirjen IKP Djoko Agung, SesDitjen IKP Hendra Permana, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu.