Panwaslih Sumenep Kirimkan Dokumen Pendukung Sidang Di MK

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 12 Januari 2016 | 18:04 WIB - Redaktur: Tobari - 265


Sumenep, InfoPublik -  Panitia Pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati (Panwaslih) Kabupaten Sumenep tengah mempersiapkan dokumen pendukung dalam sidang permohonan perselisihan hasil Pilkada, yang digugat pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva), ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Hari ini kami mengirimkan dokumen-dokumen terkait gugatan paslon ZA-EVA ke Bawaslu RI,”kata Ketua Panwaslih Sumenep, Moh. Amin, Selasa (12/1). 

Ia menuturkan, Panwaslih memang bukan sebagai termohon atau pihak yang digugat. Tetapi berdasarkan permintaan Bawaslu RI, pihaknya juga diminta menyiapkan berkas-berkas pendukung terkait materi gugatan tersebut. 

Sidang ke dua di MK itu akan digelar pada 13 Januari 2016 dengan agenda jawaban dari termohon. Ia mengungkapkan, salah satu dokumen yang dikirimkan Panwaslih Kabupaten Sumenep ke Bawaslu RI itu adalah hasil klarifikasi terhadap bahan laporan Paslon. “Hasil klarifikasi itu juga dilampirkan dalam dokumen yang kami kirimkan ke Bawaslu,”ungkapnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan atas permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Sumenep pada Jum’at (8/1). Agenda sidang pendahuluan di MK tersebut adalah mendengarkan materi perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon. 

Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU-RI, pasangan nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, juncto SK KPU Kabupaten Sumenep Nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015. 

Dalam materi gugatan tersebut, pasangan nomor urut 2 menilai telah terjadi (dugaan) pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif, yang memengaruhi hasil perolehan suara di 12 kecamatan. Secara keseluruhan, ada 5 petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK. 

Dua di antara 5 petitum yang diajukan tersebut adalah permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan, dan PSU di 3 kecamatan. Permohonan PSU di 7 kecamatan itu, yakni Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa, dan Masalembu. 

Kemudian penghitungan suara ulang di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Ambunten, Talango, dan Gayam. Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep akan digelar pada Rabu (13/1) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon. 

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember tersebut diikuti oleh 2 pasangan, yakni A. Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) di nomor urut 2. 

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat Kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi unggul tipis dengan memperoleh 301.887 suara, dan Zainal Abidin-Eva memperoleh 291.779 suara. Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. ( Nita/Esha/Fer/toeb )