Nasib Sri Muslimatun Belum Jelas Pasca Memenangkan Pilkada

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 12 Januari 2016 | 11:10 WIB - Redaktur: Tobari - 295


Sleman, InfoPublik - Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman hingga saat ini belum menentukan sikap terkait kelanjutan nasib Sri Muslimatun pasca memenangkan Pilkada Sleman 2015. Pasalnya  surat pengantar hasil Pilkada dari DPRD yang akan diserahkan kepada Gubernur DIY, belum ditandatangani.

‪Pemimpin Dewan beralasan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri terkait posisi Sri Muslimatun. Hal ini lantaran Sri Muslimatun hingga saat ini belum mengantongi SK PAW dari PDIP sebagai anggota DPRD Sleman yang menjadi syarat pencalonannya dulu. 

‪Namun setelah berkonsultasi kepada Mendagri, Senin (11/1), belum ada sikap yang jelas dari empat Pimwan. "Kami masih akan bermusyawarah terkait hasil musyawarah ini," kata Wakil Pimpinan DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

‪Menurut Inoki dalam konsultasi tersebut, diketahui terdapat dua dari 24 syarat kelengkapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Di antaranya surat pengantar hasil Pilkada dari DPRD Sleman dan surat pengantar Gubernur.

‪"Kalau saya sendiri sudah mengusulkan agar segera dilengkapi karena tidak ada sengketa hasil Pilkada, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan surat pengantar dari Gubernur. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pimpinan," kata Inoki.

‪Sementara  Ketua Tim Santun (Sri Purnomo - Sri Muslimatun) Sadar Narima mengatakan, 24 syarat kelengkapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tidak ada sangkut pautnya dengan PAW Sri Muslimatun.

"Dengan demikian, kami  minta. Pimpinan Dewan Sleman  segera menandatangani surat tersebut dan diteruskan kepada Gubermur," kata Sadar Narimo.

‪Menurut Sadar, sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda. Karena tidak ada syarat yang mengharuskan ada PAW. Jika ditunda lagi, Tim Santun akan melayangkan somasi untuk yang kedua kalinya kepada Pimpinan Dewan.

Belum adanya surat hasil Pilkada yang dilayangkan oleh DPRD Sleman itu dianggap Tim Santun  sebagai upaya penjegalan terhadap hasil Pilkada 2015. Terlebih keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk menetapan Sri Purnomo-Sri Muslimatun sebagai pemenang Pilkada 2015, sudah bersifat final.

‪“Semestinya tinggal pelantikan, apalagi tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada. Hal ini bisa diartikan semua pasangan calon sudah menerima hasil pilkada,” kata ketua tim advokasi Santun, Zaki Sierrad.

‪Dengan kondisi ini, Zaki mempertanyakan sikap Pimpinan Dewan yang enggan menandatangani usulan pelantikan tersebut. Padahal semestinya surat tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur pada 29 Desember 2015 lalu. Sikap pimpinan dewan inipun dinilai Zaki sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

‪“Yang lain tidak terganjal, tapi justru adminitratifnya diganjal. Atas masalah ini, Tim Santun menyampaikan somasi kepada ketua DPRD Sleman. Kami meminta dalam tenggat waktu 2x24 jam, ketua DPRD Sleman untuk membuat surat permohonan pelantikan paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih,” tutur Zaki.(***/mc sleman/toeb)