Bappeda Kabupaten Tabalong Gelar Konsultasi Publik

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Selasa, 12 Januari 2016 | 10:12 WIB - Redaktur: Tobari - 469


Tanjung, InfoPublik – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong menyelenggarakan konsultasi publik tentang Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Perturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tanjung tahun 2015 – 2035 di Gedung Informasi Kabupaten Tabalong, Tanjung, Senin (11/1).

Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong H. Erwan dalam laporannya mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional kabupaten.

Ia menambahkan, bahwa Raperda RDRT dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tanjung disusun berdasarkan materi teknis yang telah kita susun pada tahun 2014 yang lalu.

Materi teknis merupakan kajian akademis untuk penyusunan sebuah peraturan daerah. “Hasil penyempurnaan Raperda akan disampaikan ke Gubernur, melalui BKPRD Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur,” katanya.

Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani yang saat itu hadir sekaligus membuka Konsultasi Publik  Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tanjung tahun 2015 – 2035 menyatakan, kegiatan seperti ini sangat penting.

Karena kita ingin menghasilkan sebuah peraturan daerah yang tidak saja bagus  ditinjau dari sisi naskah akedemis tetapi yang paling penting adalah peraturan daerah ini  dapat diimplementasikan. “Banyak rencana tata ruang yang telah  kita susun tetapi  kita lemah dalam hal implementasi,” katanya.

Ia menambahkan, sebaik apa pun rencana tata ruang yang kita bikin tetapi kalau kita tidak konsisten dalam implementasinya, maka  10 atau 20 tahun yang akan datang kita akan kesulitan mengendalikan kota ini. Mulai hari ini harus ada kerjasama yang baik antara pelaksana kegiatan dengan warga masyarakat.

“Saya berharap agar rancangan peraturan daerah tentang Detail Tata Ruang ini bisa menjadi contoh dan  bisa menjadi langkah awal kita dalam menyusun peraturan daerah tidak hanya bagus dalam hal konsep naskah akademis, tetapi bisa dilaksanakan dan optimal dalam implementasinya,” katanya. (MC Tabalong – Irwin/toeb)