BNN Amankan Truk Isi Ganja 800 Kilogram

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 Januari 2016 | 11:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 317


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan truk bermuatan 800 kilogram ganja asal Aceh di Jalan Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, dalam kasus ini diamankan dua tersangka berinisial AP dan AM yang berperan sebagai kurir. "Kurir AP ditemani seorang kernet truk yakni AM (35 tahun, pria)," kata Slamet di Jakarta, Jumat (8/1).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AP diperintahkan oleh seseorang yang hingga kini masih buron. Diketahui, AP dijanjikan upah senilai Rp30 juta, namun baru diterima sebanyak Rp20 juta. Sedangkan AM dijanjikan upah senilai Rp3 juta oleh AP.

Atas perbuatannya, AP dan AM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati