Masih Bermasalah, Kemdagri Belum Evaluasi RAPBD Aceh dan Riau

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 5 Januari 2016 | 13:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 277


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 di dua provinsi yakni Provinsi DI Aceh dan Kepulauan Riau belum dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

RAPBD di Aceh terlambat disahkan karena Gubernur Aceh dan DPRA Aceh belum menemui kesepakatan. “Kita berikan tiga minggu ke depan sambil kita fasilitasi juga untuk asistensi, Insya Allah begitu mendapat persetujuan bersama, sampaikan kembali ke Kemendagri, tapi intinya mereka terlambat," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnizar Moenek di kantornya, Selasa (5/1).

Sedangkan RAPBD Riau, kata Reydonnyzar, telah disetujui oleh kepala daerah dan DPRD. Namun, dalam proses pengambilan keputusan tersebut cacat prosedur.

"Jadi paripurnanya cacat prosedur, tidak kuorum, tapi kemudian dinyatakan kuorum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi," tegasnya.

Menurutnya, Kemdagri memutuskan untuk mengembalikan RAPBD tersebut ke Kepri tertanggal 31 Desember 2015. "Hasil konfirmasi saya dengan Penjabat Gubernur Kepri, Pak Nuryanto mereka optimis akan selesaikan satu dan dua hari ini," tambahnya.

Dia mengatakan, jika sampai sesuai tanggal yang telah disepakati tersebut belum dilakukan, maka pihaknya akan melakukan fasilitasi.