:
Oleh G. Suranto, Selasa, 3 Desember 2019 | 06:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 884
Jakarta, InfoPublik – Sidang Paripurna III Dewan Riset Nasional (DRN) salah satu outputnya adalah memberikan rekomendasi untuk inovasi-inovasi yang sebaiknya dikembangkan oleh pemerintah pada 5 tahun kedepan.
“Kami melihatnya dari sisi, bahwa kami sudah punya prestasi internasional 9 (sembilan) bidang dengan 49 produk. “Nah tentunya usulan dari DRN tadi, untuk inovasi baru tadi akan kami coba akomodasi pada yang ada, baik di produk maupun inovasi risetnya, maupun di prioritas risetnya,” kata Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro usai menghadiri acara Sidang Paripurna III DRN di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (2/12).
Menristek/Kepala BRIN menekankan satu hal, adalah bagaimana agar inovasi ini benar-benar yang merupakan kebutuhan masyarakat. “Jadi jangan sampai kita mengusulkan inovasi hanya dari sisi kemampuan penelitinya atau dari keberadaan teknologinya. Tapi kita harus bisa mndorong inovasi yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, dan justru kalau teknologinya belum terlalu kita kuasai, harus kita kuasai dulu teknologinya, kita juga harus memastikan riset dasar yang menunjang, dan ujungnya kemudian ada pihak yang sanggup untuk memproduksi dalam jumlah besar,” paparnya.
Sidang paripurna DRN ketiga ini, merekomendasikan bentuk kelembagaan dan tupoksi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengembangan 9 (sembilan) inovasi unggulan (innovative champion), serta peran DRN dan DRD.
BRIN merupakan amanat UU No. 11/2019 Pasal 48 yang diatur dalam Peraturan Presiden, diharapkan menjadi holding research institute yang tugasnya meliputi: 1) Mensinergikan sumber daya riset, iptek, inovasi yang tersebar, terpecah dan turmpang tindih. 2) Merumuskan kebijakan iptek yang fokus, terarah, terbangun kerjasama sinergis. 3) Mengatur alokasi dan distribusi sumber daya iptek agar tepat sasaran.
BRIN harus mampu memperkuat iptek dan inovasi untuk mewujudkan indonesia maju yang berdaya saing, BRIN menjadi simpul dan dirigen pelaksanaan iptek-inovasi yang mengkoordinasi BPPT, LIPI, LAPAN, BIG, BATAN, BAPETEN, BSN, Litbang Kementerian/ Lembaga dan LPPM Perguruan Tinggi.
Kemudian rekomendasi kedua adalah pengembangan produk inovasi unggulan pada 9 bidang (Tabel Produk Unggulan). Ke-9 produk unggulan tersebut merupakan hasil bahasan masing-masing Komisi Teknik (Komtek) DRN dalam periode kerja 2019 setahun terakhir ini. Masing-masing unggulan didasarkan dari berbagai pertimbangan, antara lain: Prioritas Riset Nasional, flagship, kontribusi ekonomi, hambatan kebijakan, teknologi, dan aspek sosial ekonomi.
DRN memandang, bahwa pertanyaan Presiden terkait dengan 32 Trilyun pendanaan Riset perlu direspon lebih cepat dalam 5 tahun mendatang dengan lebih memperioritaskan pada inovasi unggulan tersebut.
Bahasan lainnnya terkait dengan eksistensi Dewan Riset Nasional (DRN) dan Dewan Riset Daerah (DRD). DRN diusulkan sebagai Dewan Pengarah BRIN tugasnya membantu Menteri Ristek/Kepala BRIN menyusun rencana induk pemajuan Iptek sebagaimana amanat pasal 8, UU 11 tahun 2019, memantau implementasi Iptek-inovasi, menjalin kemitraan dengan DRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dewan sejenis baik nasional maupun internasional.
Saat ini terdapat 87 DRD baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki peran strategis menyusun rencana induk pemajuan iptek daerah, memantau implementasi iptek dan inovasi daerah, serta membantu Kepala Daerah merumuskan strategi menanggulangi masalah-masalah aktual di daerah.