Kemenag Bahas Pengarustamaan Moderasi Agama di Konferensi Internasional

:


Oleh Wandi, Kamis, 20 Juni 2019 | 09:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 175


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat menyampaikan Keynote Speech tentang Pengarusutamaan Moderasi Beragama: Pengalaman Indonesia. Pidato kunci itu disampaikan dalam Konferensi Internasional yang digelar oleh Pengurus Cabang Istimewa NU Belanda bekerjasama dengan Radboud University di Nijmegen, Belanda.

Di hadapan peserta, Menag menyampaikan program yang telah, sedang, dan akan ditempuh Kementerian Agama dalam upaya mengarusutamakan moderasi beragama di Indonesia.

Mengawali pidatonya, Menag menjelaskan konteks keragaman Indonesia dan urgensi moderasi beragama. Menurut Menag, moderasi penting di tengah keragaman etnis, suku, budaya, bahasa, dan agama yang nyaris tiada tandingannya di dunia.

Ada tiga alasan yang disampaikan Menag terkait urgensi moderasi beragama. Pertama, mengembalikan pemahaman dan praktik beragama ke esensi agama, yaitu memanusiakan manusia dan membawa misi damai dan keselamatan. Kedua, merespon kompleksitas kehidupan manusia dan agama agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik berlatar agama.

“Ketiga, khusus dalam konteks Indonesia, moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan dalam merawat ke-Indonesia-an,” tegasnya di Nijmegen, Rabu (19/06).

Sebagai bangsa yang sangat heterogen, kata Menag, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya. Indonesia disepakati bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya. Nilai-nilai agama dijaga, dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal, serta ritual agama dan budaya berjalin berkelindan dengan rukun dan damai.

Menag menjelaskan, ketiga alasan di atas melatari pilihan visi dan kebijakan Kementerian Agama untuk mengarusutamakan moderasi beragama. Tentu kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi umat Muslim di Indonesia, melainkan untuk semua umat beragama.

Menag menilai, pengarusutamaan moderasi beragama mendesak dilakukan. Kerukunan umat beragama di Indonesia tidak lagi memadai bila hanya diupayakan melalui ajakan atau seminar tentang dialog antaragama, melainkan sudah harus dilembagakan dengan menyusun regulasi untuk menjustifikasi kehadiran negara.

“Kementerian Agama sedang menyusun rumusan teknokratik agar moderasi beragama dapat diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pada kerangka pembangunan sumber daya manusia melalui strategi pemajuan kebudayaan,” tegasnya.

Menag mengapresiasi forum konferensi yang digelar PCI NU, berharap dapat menghasilkan rumusan artikulasi wasathiyah Islam yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perdamaian dunia. Selain itu, konferensi juga dapat memberikan masukan penting bagi Pemerintah dalam merencanakan pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas sekaligus beragama secara moderat.