Adukan Penyimpangan Program Satu Juta Rumah Ke Satgas P2PSR

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 19 Februari 2019 | 11:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 512


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menyediakan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dengan pengimplementasian Program Satu Juta Rumah, agar infrastruktur yang dibangun dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dilansir dari situs resmi pu.go.id, pada Selasa (19/2), Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan, mengevaluasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas, serta menginvestigasi dan memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi, sebagai upaya untuk mensukseskan program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Secara terperinci tugas dan kewenangan Satgas P2PSR adalah 1) Melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dalam rangka mewujudkan percepatan program satu juta rumah, 2) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program satu juta rumah yang sedang berjalan, 3) Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas, 4) Menerima dan menindaklanjuti pengaduan badan hukum atau masyarakat terkait kesulitan perizinan pembangunan perumahan, 5) Menerima dan menindaklanjutan pengaduan masyarakat terkait kondisi infrastruktur pendukung perumahan di daerah,

6) Melakukan investigasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, 7) Memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, 8) Memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang ada dengan pihak terkait, 9) Melaksanakan tugas ;lain, meminta data-data yang berhubungan dengan tugas satgas, serta 10) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait pemantauan dan pengendalian program satu juta rumah.

Pemerintah membentuk Satgas ini, karena ada banyak oknum yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Contohnya, masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Namun kenyataannya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan mekipun uang telah di setorkan. Hal ini berlaku untuk baik rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).

Adanya satgas ini diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan program diatas yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

Program diatas merupakan rumah bersubsidi, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau. Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5 persen dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi. Dari segi harga, rumah sersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.