Beberapa Sekolah Siap Tampung 14 Anak Pengidap HIV/AIDS di Solo

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 19 Februari 2019 | 11:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 523


Jakarta, InfoPublik- Pemerintah Kota Solo Jawa Tengah sudah mempersiapkan beberapa sekolah untuk menampung 14 anak terduga pengidap HIV/AIDS yang sempat ditolak orang tua murid.

Hal ini diakui Ketua Yayasan Lentera Solo Yunus Prasetyo setelah pihaknya berkordinasi dengan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

"Pagi ini tadi kita ada koordinasi dengan dinas pendidikan dan Dinsos. Dinas pendidikan sudah merekomendasikan beberapa sekolah yang bersedia untuk menerima anak anak Lentera," kata Yunus ketika dihubungi InfoPublik, Senin (18/2).

Kendati demikian, Yunus mengaku belum mengetahui sekolah mana yang direkomendasikan dan mau menampung ke- 14 anak tersebut. Diketahui, sekolah sebelumnya menolak anak- anak tersebut.

"Besok saya akan menindak lanjuti lagi pertemuan dengan beberapa sekolah tersebut. Saya belum ketemu langsung dengan pihak sekolah. Hasilnya mau apa tidak atau bagaimana besok mas," ujar dia.

14 siswa SD tersebut terpaksa harus keluar dari sekolahnya setelah adanya penolakan dari beberapa orang tua murid di sekolah tersebut. Para orang tua takut anak mereka tertular penyakit tersebut.

14 anak tersebut dikembalikan ke rumah khusus anak dengan HIV/AIDS atau ADHA di Yayasan Lentera yang berlokasi di Kompleks Taman Makam Pahlawan Kusuma Bakti, Solo, Jawa Tengah.

Akibat penolakan ini, 14 anak tersebut pun masih belum bisa bersekolah. Mereka ada yang kelas 1 sampai dengan kelas 4 SD.

"Sekarang mereka belum bisa sekolah. Saya nunggu (solusi) dari dinas pendidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pun mengecam keputusan sekolah yang sudah memberhentikan 14 siswa tersebut.

Menurut dia, hal ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak anak atas pendidikan.

"Apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa, selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelola juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan," tegas Arist.

Arist meminta agar Pemkot Solo bisa mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak.

Hal senada juga diungkapkan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

KPAI mendorong dan meminta negara harus hadir dan segera memenuhi hak atas pendidikan anak-anak dengan HIV/AIDS. Di mana mereka seharusnya dapat bersekolah di tempat yang mereka ingin, yaitu sekolah formal.

"Mereka ingin bergaul, bersosialisasi, bermain, mengembangkan potensi dirinya, dan berprestasi seperti anak-anak lainnya di masa pertumbuhannya," ujar dia.