Standar Halal Beri Nilai Ekonomi Sebuah Produk

:


Oleh Wandi, Minggu, 16 Desember 2018 | 11:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 436


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan terpenuhinya standar halal akan menambah nilai ekonomi sebuah produk.

Hal ini ditegaskan Sukoso saat menjadi narasumber seminar Implementasi Kebijakan Infrastruktur Industri Halal yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam kegiatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2018.

“Standar Halal memberi nilai tambah ekonomi," tegasnya.

Sukoso menegaskan bahwa standar halal memang sangat erat kaitannya dengan nilai tambah ekonomi. Misalnya dalam konteks MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggotanya, persaingan di dalamnya adalah masalah standar.

“Dan ketika kita aware terhadap standar itu, maka dengan sendirinya akan meningkatkan grade industri kita.” tegasnya.

"Standar itu harus tertulis, terukur dan ada norma yang harus diikuti," lanjutnya.

Sukoso menambahkan bahwa sekarang dunia membutuhkan standar halal, termasuk dalam industri. Tidak hanya untuk industri besar dan modern saja, namun untuk UMKM pun standar ini juga harus terpenuhi. Dengan begitu, UMKM dapat naik grade menjadi industri yang juga bisa menjadi penopang kekuatan export Indonesia.

“Saya juga berharap nanti akan ada zona-zona UMKM yang akan terbentuk dan menjadi standar sehingga kita bisa mengarahkan mereka kepada level yang lebih tinggi. Sebab, faktanya UMKM merupakan penopang ekonomi yang kuat. Sehingga diharapkan, pembiayaan keuangan syari’ah pun dapat lebih membantu penguatan UMKM ini,” imbuhnya.

Leih lanjut, Sukoso menjelaskan bahwa standar halal yang memberikan nilai tambah ini sesuai dengan Tujuan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal itu dinyatakan dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH bahwa di samping untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

BPJPH dibentuk sebagai perwujudan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH menjadi badan yang melaksanakan penyelenggaraan JPH dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH juga menjadi bentuk keseriusan negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.