UMKM Tingkakan Produk Sadar Hahal di Era Kompetitif

:


Oleh Wandi, Minggu, 16 Desember 2018 | 11:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 267


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengajak pelaku UMKM lebih meningkatkan kesadaran akan produk halal atau 'Sadar Halal'. Menurutnya, sadar halal menjadi keniscayaan di era yang semakin kompetitif ini.

“Kalau kita tak sadar halal, maka kita akan tergilas kompetisi yang sangat bebas,” ujarnya saat berbicara dalam Talk Show bertajuk “Sertifikasi Halal untuk UMKM Indonesia” .

Sukoso mengatakan, meningkatkan kesadaran akan produk halal menjadi salah satu upaya memajukan UMKM. Sebab, sadar halal akan berdampak langsung terhadap persepsi dan perilaku yang terkait dengan produksi. Semuanya harus memenuhi standar halal dalam Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jadi semua produk halal harus memenuhi standar. Dengan standar itu, maka produk itu akan memiliki nilai lebih,” imbuhnya.

Dijelaskan Sukoso, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH pasal 4 mengamanatkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini menjadi peluang bagi UMKM yang berkembang di negara berpenduduk mayoritas Muslom seperti Indonesia.

“Kita jangan mau tertinggal oleh orang barat. Mereka saja mengatakan bahwa masyarakat Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana mereka melayani mereka, maka mereka akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai ke hilir,” terangnya.

Oleh karena itu, UMKM harus lebih maju, berstandar dan mempunyai kemampuan untuk merebut peluang yang ada. “Pasar halal tumbuh sangat cepat sekali. Penduduk muslim dunia itu sangat besar, maka rebut pasarnya. Jangan hanya menjadi konsumen terus,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sukoso juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurutnya, pasal 12 (UU JPH) mengamanatkan bahwa Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. LPH tersebut mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

Untuk mendirikan LPH, lanjut Sukoso, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

"Apabila LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum," jelasnya.

Selain Sukoso, hadir sebagai narasumber dalam talk show tersebut Osmena (Wakil Direktur LPPOM MUI), dengan host Rizky Kinos. Talk show itu merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Indonesia Shari’a Economic Festival 2018 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Kegiatan ini mengusung tema umum Strengthening National Economic Growth: The Creation of Halal Value Chains and Innovative Vehicles (Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional: Menciptakan Rangkaian Halal Value dan Sarana Inovatif).