Penataan Guru Melalui Sistem Zonasi Pendidikan

:


Oleh G. Suranto, Senin, 10 Desember 2018 | 17:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 706


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan penataan guru melalui sistem zonasi pendidikan. Sistem zonasi ini merupakan puncak reformasi atau restorasi pendidikan yang dilakukan setelah beberapa tahap atau pra kondisi telah dilalui.

“Kita harapkan, 2019 ke arah pemantapan sistem zonasi ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy pada acara diskusi pendidikan “Menata Guru Melalui Sistem Zonasi Pendidikan” yang dilaksanakan di Kemendikbud, Senin (10/12).

Disebutkan, sistem zonasi pendidikan adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas. “Zonasi lebih mengutamakan kedekaan jarak domisili peserta didik dengan sekolah. Semakin dekat radius dengan sekolah (zona), semakin besar kesempatan diterima.

Restorasi pendidikan melalui zonasi ini, kata dia, menjamin pemerataan akses pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.

Kemudian, juga mencegah penumpukan guru berkualitas dalam suatu wilayah/sekolah tertentu, mengurangi kecurangan PPDB dan meningkatkan akses  layanan pendidikan pada kelompok rentan, sehingga wajib belajar 12 rahun tercapai. Mengintegrasikan antara pendidikan non-formal dan pendidikan formal, mendorong pemda dan peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan, serta membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya kebijakan zonasi proses pendataan  peningkatan kualitas sekolah yang ada  di seluruh wilayah Indonesia akan lebih mudah, sehingga realisasi kebijakan lainnya pun akan  jauh lebih mudah,” terangnya.

Menurutnya, melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat  dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya, sehingga  tidak ada  penumpukan guru  di suatu sekolah tertentu.

Berdasarkan data yang ada di Kemendikbud, jumlah Guru PNS dan bersertifikat sebanyak 1.174.377 orang. Guru PNS belum sertifikasi sebanyak 308.888 orang. Guru bukan PNS bersertifikasi 217.778 orang, dan Guru bukan PNS belum bersertifikat sebanyak 1.316.253 orang.

Ia menambahkan, untuk tahun depan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak seperti tahun ini, nanti siswa sudah terdaftar oleh sekolah. “Konsep Perpres sedang dimatangkan,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia,  simpel kalau diterapkan, siapa yang akan masuk SMP tahun depan di zona itu, pasti siswa SD kelas 6 sekarang. Tapi perlu kerja sama dengan pemda yang menguasai data kependudukkan. KIP juga bisa berdasarkan ini.

“Kemudian untuk guru, tentu saja kami berupaya betul untuk mencari solusi. Kalau Kemendikbud maunya yang honorer itu tuntas secepatnya. Lebih cepat lebih baik, dan kita membangun era baru yang lebih tersistem,” paparnya.

Kalau honorer tuntas, tuturnya, satu hal yang ditangani ada Perpres yang mengatur guru pengganti pensiun. Setiap tahun guru banyak pensiun, sementara pemda tidak boleh mengangkat guru, karena guru pensiun sekolah mengangkat guru. “Itulah yang harus diatur bagaimana mengganti guru pensiun, meninggal, dan mengundurkan diri,” ungkapnya.