BPJS Kesehatan 10 Besar Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

:


Oleh Putri, Jumat, 9 November 2018 | 15:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 567


Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masuk dalam Top 10 Pengelolaan Pelayanan Publik yahun 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kompetisi diikuti sekitar 170 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN/BUMD dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi yang bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

BPJS Kesehatan masuk dalam 10 instansi terbaik dari 25 instansi pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasionla-Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) setelah melalui tahapan presentasi dan wawancara oleh Tim Evaluasi.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestasi melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Jumat (9/11) mengatakan sebagai lembaga pelayanan publik, pihaknya fokus pada kepuasan peserta dan peduli pada penanganan pengaduan peserta.

“Dimulai dari inisiatif strategis (komitmen Top Manajemen), penyusunan kebijakan-kebijakan organisasi terkait penanganan pengaduan, membentuk struktur organisasi khusus, baik di lingkup pusat, wilayah, daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia yang bertanggung jawab di dalamnya,” kata Andayani.

Selain itu, sejak 2016 penanganan pengaduan peserta JKN_KIS telah diintegrasikan dengan aplikasi LAPOR!. BPJS Kesehatan telah memanfaatkan aplikasi ini sebagai salah satu kanal pengelolaan penanganan pengaduan hingga saat ini.

Dengan pengintegrasian tersebut, peserta dengan mudah menggunakan kanal manapun untuk menyampaikan pangaduan yaiut baik BPJS Kesehatan Care Center, Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), maupun LAPOR!, sesuai dengan prinsip pengelolaan pengaduan yaitu No Wrong Door.

Proses penanganannya dapat terpantau dengan baik dan transparan serta penyelesaiannya tidak melalmpaui service level agreement (SLA) yang ditentukan.

"Laporan pengaduan peserta ini dapat dilihat secara realtime dan diharapkan laporan pengaduan tersebut untuk kemudian dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus atas penyelenggaraan Program JKN-KIS berdasarkan masukan atau umpan balik dari peserta,” kata Ani.