Kepala BPOM Sampaikan Pentingnya Penerapan Keamanan Pangan di Sarana Ritel

:


Oleh Juli, Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:06 WIB - Redaktur: Juli - 609


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menekankan pentingnya keamanan dan mutu pangan di sarana ritel.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) tentang Keamanan dan Mutu Pangan di Sarana Ritel, kerja sama BPOM RI dengan Hero Group, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/10) seperti disampaikan dalam siaran pers BPOM RI.

"Pengawasan pangan modern saat ini lebih menitikberatkan pada tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan, mutu, khasiat dan manfaat produk," kata Penny.

Hal ini menurutnya, sejalan dengan Prinsip ke-4 dari National Food Control System yang dikeluarkan oleh Codex Allimentarius Commission (2013), bahwa pelaku usaha pangan merupakan pemeran dan penanggung jawab utama dalam menjamin keamanan produknya dan berkewajiban untuk mengawasi produknya agar secara konsisten memenuhi ketentuan.

Karena itu lanjutnya, pelaku usaha hendaknya memiliki kapasitas, kemampuan dan komitmen dalam menjamin keamanan produk yang dihasilkan atau yang diedarkannya.

Hasil pengawasan rutin BPOM RI melalui pemeriksaan sarana ritel 2015 menunjukkan 37.9 persen dari 10.309 sarana yang diperiksa belum menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) termasuk menjual produk pangan yang rusak, tanpa izin edar/ilegal dan kedaluwarsa. 

Pada 2016, angka ini menurun menjadi 32.74 persen dari 9.487 sarana yang diperiksa. Sementara di 2017 temuan kembali sedikit meningkat menjadi 32.99 persen dari 9.087 sarana yang diperiksa. Pemeriksaan sarana ritel ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan penerapan CRPB dan peredaran produk pangan guna memastikan keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat.

Penny menjelaskan, dalam rantai pangan, ritel merupakan simpul akhir yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku konsumen.

Untuk memastikan risiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya, maka BPOM RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor  HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB).

CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan termasuk toko modern agar pangan yang diperdagangkan, atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi. Sebagai rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.

Ke depan, BPOM RI akan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pangan di peredaran, antara lain melalui program Pramuka Sapa serta penerapan 2D barcode pada label produk, dimana masyarakat akan melaporkan kepada BPOM RI jika menemukan produk bermasalah.

“Tak henti saya ingatkan, bahwa keamanan pangan bukan hanya kewenangan BPOM RI, melainkan tanggung jawab kita bersama.” tutup Kepala BPOM RI.