Pesan PKTA Mengenai Tanggap Darurat Bencana di Sulteng

:


Oleh Juli, Jumat, 12 Oktober 2018 | 19:42 WIB - Redaktur: Juli - 461


Jakarta, InfoPublik - Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) memberikan catatan yang perlu menjadi perhatian tim penanganan bencana pemerintah pusat dan daerah, khususnya penanganan bagi anak-anak terdampak bencana terutama di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

1.  Perlindungan anak dari semua bentuk kekerasan termasuk risiko perdagangan anak sebaiknya menjadi prioritas dalam situasi darurat, anak dalam posisi paling rentan ketika mereka terpisah dari keluarga, mengungsi, tanpa pendampingan dan yatim piatu. Situasi yang rawan kekacauan seperti ini dapat memberikan peluang pada pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia, berupa penjualan anak dalam bentuk adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, eksploitasi seksual dan pekerja anak.

PKTA mendorong pihak berwenang untuk waspada dalam mengawasi situasi dengan lebih tanggap bila menemukan anak-anak yang tanpa pendampingan, membantu orang tua untuk melaporkan anaknya yang hilang serta mendukung proses penyatuan dengan keluarganya.

Kehilangan dokumen identifikasi seperti akta kelahiran juga bisa membawa anak pada risiko perdagangan anak. Sangatlah penting untuk mengawasi wilayah yang terkena dampak bencana, terutama semua wilayah perbatasan agar dipastikan tidak ada anak-anak yang dipindahkan secara ilegal.

Selain itu, diperlukan pengawasan keamanan di wilayah pengungsian agar tetap kondusif dan tidak membuka kesempatan akses dari pihak yang tidak berwenang.

2. Peningkatan Perlindungan terhadap Anak-anak yang Paling Rentan Khususnya Anak Tanpa Pendampingan dan Terpisah dari Keluarga. Kondisi pascabencana seperti ini merupakan saat yang genting, khususnya anak-anak yang mengungsi dan terpisah dari
orang tua, anak anak yang tidak cukup mengakses makanan yang sesuai usia, mereka yang kesulitan mendapatkan akses air minum bersih dan fasilitas sanitasi, mereka yang mengalami kekerasan seksual, serta anak penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus dan mengalami trauma.

Semua pihak diminta mempromosikan dan memanfaatkan Pelayanan Sosial Anak dengan nomor: 1500-771 yang disediakan oleh Kementerian Sosial dan situs ICRC yaitu https://familylinks.icrc.org/indonesia/id/Pages/Home.aspx, sehingga bisa mengawasi anak-anak yang paling rentan, membantu orang tua untuk melaporkan anaknya yang hilang, dan menyatukan kembali mereka kepada keluarganya, dan Sekretariat Bersama Perlindungan Anak d/a Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah berlokasi di Jln. Moh Yamin No. 15, Palu.

3. Penyediaan Dukungan Psikososial dan Ruang Ramah Anak Berdasarkan Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Aksi Kemanusiaan. Perlindungan anak adalah bagian integral dari tanggap aksi kemanusiaan. Penyediaan dukungan psikososial dan Ruang Ramah Anak perlu ditingkatkan. Kami mengajak semua pihak yang terkait untuk mengintegrasikan Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Aksi Kemanusiaan segera sebagai bagian dari rencana tanggap dalam situsasi darurat ini.

Hal lain yang penting dengan meningkatkan alokasi pendanaan khusus perlindungan anak selama tanggap darurat untuk melindungi mereka dari bahaya serta memasukkannya dalam perencanaan tanggap darurat yang terintegrasi dan efektif. Langkah dukungan ini dengan selalu memastikan bahwa anak-anak tidak direlokasi tanpa pengawasan yang ketat dan dilakukan dengan tepat.

4. Memastikan Media Melindungi Anak-anak
dan mendorong masyarakat, media dan pihak berwenang untuk lebih sensitif dalam pengambilan foto, video dan teks untuk melindungi anak-anak. Media sangat penting perannya dalam perlindungan anak dan berperan sebagai pembela hak anak.

Formulir persetujuan sangat direkomendasikan untuk dipakai sebagai standar perlindungan anak. Subyek foto sebaiknya tidak merugikan privasi dan martabat anak yang menjadi subyek pemberitaan.

5. Mengaktifkan Sekolah Darurat dan Mengajak Anak-anak Beraktivitas Normal Kembali Pendekatan yang baik untuk membawa anak-anak kembali ke kegiatan normal adalah dengan memulai kegiatan sekolah secepat mungkin (baik berkegiatan formal maupun nonformal). 

6. Mengawasi Distribusi Produk Makanan Bayi dan Anak-anak, Khususnya Susu Formula dan Pembentukan Ruang Sahabat Ibu dan Bayi.

7. Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi dan Higienitas untuk Perempuan dan Anak-anak di Tenda Penampungan.

8. Memulai Perencanaan untuk Pemulihan Segera (Early Recovery) dan Akses bagi Pekerja Kemanusiaan Hal yang penting dalam melakukan pemulihan segera (early recovery) dengan tanggap darurat dengan memerhatikan kebutuhan segera bagi anak-anak dan siapa pun yang terkena dampak.

 

Ketua Presidium Aliansi PKTA
R. Rebeka Haning