Menag Ingin Umrah Tetap Dikelola Masyarakat

:


Oleh Wandi, Jumat, 12 Oktober 2018 | 18:55 WIB - Redaktur: Juli - 386


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima tuntutan dari masyarakat agar pemerintah juga menjadi penyelenggara ibadah umrah. Meski demikian, Menag menegaskan hingga saat ini, pemerintah tidak dalam posisi sebagai penyelenggara ibadah umrah.

"Kami ingin umrah ini tetap dikelola oleh masyarakat. Kita berbagi tugas. Biarlah negara betul-betul mengawal yang wajib, (yaitu) Haji," ujar Menag di hadapan para penggiat usaha travel umrah, Kamis (11/10) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Menurut Menag, urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan menuntut perhatian yang besar seiring semakin tingginya animo masyarakat. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar. 

"Ini adalah fenomena di seluruh dunia. Animo umat muslim di dunia untuk bisa berhaji dan umrah semakin meningkat. Sebuah fenomena yang faktanya kita rasakan," ujar Menag.

Oleh karenanya,  penyelenggara haji dan umrah dituntut untuk memberikan pelayanan yang ukurannya akan terus meningkat dari waktu ke waktu dengan tanpa batasan, utamanya yang berkaitan dengan kenyamanan para jemaah. "Umrah meskipun ibadah sunah, tapi sangat diminati oleh masyarakat," tutur Menag.

Menag mengatakan, sejauh ini kebijakan pemerintah memberikan keleluasaan penuh kepada masyarakat untuk menjadi pengelola atau penyelenggara ibadah umrah. 

Sedangkan pemerintah melalui Kemenag bertugas mengawasi penyelenggaraan umrah, di antaranya dengan menerbitkan regulasi yakni PMA No. 8 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Regulasi ini lanjut Lukman, diperlukan agar dapat memberikan jaminan kemananan bagi calon jemaah umrah saat menjalankan ibadah, tanpa kendala berarti, juga meluncurkan aplikasi SIPATUH agar dapat mengontrol PPIU dan PIHK terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.