Kejar UHC, BPJS Kesehatan Manfaatkan NIK

:


Oleh Juli, Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:47 WIB - Redaktur: Juli - 852


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI memberikan Data Kependudukan (NIK) kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar penyusunan data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 
 
Pemanfaatan Data NIK bagi penduduk yang belum menjadi peserta JKN-KIS ini, diharapkan dapat mendorong tercapainya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
 
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri, karena membantu menyukseskan Program JKN-KIS. Badan Usaha, dan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam kegiatan Penyerahan Data Kependudukan (NIK). Sebagai Dasar Penyusunan Data Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Rabu (10/10) seperti disampaikan dalam siaran pers BPJS Kesehatan.
 
Penyerahan data diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI I Gede Suratha.
 
Data tersebut akan digunakan untuk menugaskan para petugas perluasan peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pendekatan baik kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS.
 
Komitmen Ditjen Dukcapil ini merupakan wujud dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut yang menjadi salah satu tugas dari Kementerian Dalam Negeri RI adalah pada Diktum 3 Nomor (5); Kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Andayani juga menambahkan, tantangan tercapainya visi Universal Health Coverage mengharuskan kedua lembaga ini terus bersinergi khususnya dalam optimalisasi pemanfaatan data NIK.
 
NIK menjadi salah satu unsur terpenting dalam implementasi Program JKN-KIS. Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Ditjen Dukcapil sudah terbangun sejak persiapan implementasi program di 2013 lalu. Berbagai inovasi pun telah dikembangkan agar pelayanan administrasi
peserta Program JKN-KIS makin optimal.
 
Misalnya, pemanfaatan data kependudukan digunakan pada kanal pendaftaran BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi Kepesertaan Kantor Cabang, aplikasi Kepesertaan pendaftaran melalui pihak ketiga yang bekerja sama, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Mobile JKN.
 
BPJS Kesehatan juga telah melakukan pemadanan data peserta JKN-KIS dengan data kependudukan. Sampai dengan Juli 2018 data peserta yang telah dipadankan berjumlah 198.197.889 jiwa.
 
“Koneksi data kependudukan yang diberikan Ditjen Dukcapil sangat membantu BPJS Kesehatan dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Verifikasi dan validasi klaim pelayanan kesehatan dan pembaharuan data. Hal ni berdampak pada kualitas data peserta JKN-KIS menjadi semakin lebih baik," katanya.
 
"Data peserta yang belum terisi lengkap seperti data NIK, alamat, tanggal lahir dan lainnya kini sudah dilengkapi dan dilakukan verifikasi serta validasi,” papar Andayani.
 
Sampai dengan 05 Oktober 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 203.469.737 jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.681 FKTP (Puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, RS D Pratama), 2.446 FKRTL (rumah sakit, klinik utama), 1.549 apotek dan 1.093 optik.