RUU Waspom Sinergikan Tiga Instansi Awasi Obat Dan Makanan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 24 September 2018 | 21:41 WIB - Redaktur: Juli - 415


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat Dan Makanan (Waspom) dapat menjadi payung hukum yang mengnyinergikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar solid dalam mengawasi setiap peredaran obat dan makanan.

"Selama ini BPOM ingin melakukan penindakan terhalang dengan Kepolisian dan Kemenkes akibat aturan tumpang tindih," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9).

Selama ini, lanjut Saleh, BPOM belum didukung oleh kebijakan yang kuat untuk melakukan penindakan pasca mengetahui penyimpangan saat melakukan pengawasan.

Padahal menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh BPOM dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terindikasi mengedarkan obat dan makanan yang berbahaya bagi masyarakat.

"Selama ini BPOM hanya berdasarkan Perpres ketika mereka menemukan obat dan makanan palsu tidak bisa menindaknya," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Iwan Dwiprahasto mengatakan, kondisi saat ini BPOM belum diberikan kewenangan sepenuhnya dalam melakukan penindakan. Karena berdasarkan Perpres, lembaga itu melakukan penindakan dengan cara melaporkan oknum yang terindikasi mengedarkan obat dan makanan berbahaya kepada Kepolisian.

"Pada dasarnya ada penindakan tapi tidak berpengaruh," katanya.