Ma’ruf Amin: Ancaman Rubella Berbahaya, Vaksin MR Menjadi Wajib

:


Oleh Taofiq Rauf, Selasa, 18 September 2018 | 18:54 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 651


Jakarta, InfoPublik  – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin menegaskan pemberian vaksin Measless Rubella (MR) menjadi wajib karena ancaman yang disebabkan penyakit Rubella.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR", bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

“Bahwa melakukan imunisasi itu apabila ada bahaya yang mengancam , yang menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan maka bukan hanya boleh. Sebetulnya boleh bahkan wajib, karena menghindari bahaya itu wajib," katanya.

Sebenarnya, menurut Ketua MUI, terkait masalah vaksin, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Itu fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib.

Menghilangkan bahaya itu, lanjutnya merupakan kewajiban, dan penyakit Rubella adalah penyakit yang masuk kategori  berbahaya. “Jika Indonesia terkena campak dan rubella, bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah, karena akan terjadi kecacatan,” tambah Ma’ruf.

Saat yang sama, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reni  Indriani menambahkan bahwa pihaknya sendiri fokus melakukan pengawasan obat dan makanan , sehingga tercapai tujuan negara, yakni terciptanya keamanan obat dan daya saing bangsa.

“Kami memantau produk sebelum dan sesudah dipasarkan. Kami mengawal industri yang melakukan pengembangan obat-obat. Persyaratan umumnya pertama harus memenuhi standar mutu, untuk melihat mutunya dilakukan pengawasan ketat terhadap bahan baku, proses produksi, zat tambahan dan stabilitas vaksin tersebut,” katanya.

Langkah selanjutnya dilakukan penilaian terhadap khasiat obat, untuk kemudian informasi produk termasuknya adalah lengkap, dan jelas. “Badan POM mempunyai kewenangan terhadap keamanan standar dan mutu obat. Vaksin MR telah dilakukan secara komporehensif dan terdaftar sejak 2017,” tambah Reni.

Kegiatan FMB 9 sendiri bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID (Youtube). (TR/Vira)