Kementan Kerahkan 2.689 Orang Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 17 Agustus 2018 | 06:40 WIB - Redaktur: Juli - 493


Bogor, InfoPublik - Kementerian Pertanian mengerahkan 2.689 orang Tim pengawas kesehatan Hewan kurban yang tersebar di Jabotabek untuk memberikan jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan daging kurban.
 
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif, menjelaskan tim pengawas ini terus mengawal dan memeriksa hewan kurban mulai H-10 hingga hari H-1 dan juga usai sholat Idul Adha.
 
"H-1 kita periksa dan juga selesai sholat kita kawal terus sampai dipotong," kata Syamsul dalam Seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban yang baik dan benar, di Gedung Bimtek, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Bogor, Kamis (16/8).
 
Menurutnya pengawasan kesehatan hewan dan daging kurban ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
 
Bukan hanya di Jabotabek juga di seluruh Indonesia Kementan sudah bersurat ke seluruh Dinas Peternakan atau yang membindangi kesehatan hewan untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban. 
 
"Pengawas itu berasal dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), IPB dan dinas-dinas setempat dan di daerah, semua bergerak untuk pengawasan kesehatan hewan kurban," ujarnya.
 
Untuk menertibkan lapak penjual hewan kurban, Kementan dalam peraturan di atas juga mengeluarkan persyaratan tidak boleh menjual hewan kurban di trotoar yang menghambat perjalanan.
 
Menurutnya, Puslitbang Pertanian sudah membuat percontohan semacam pasar hewan khusus kurban yang dikumpulkan di satu tempat dan itu terjamin karena ada 10 dokter hewan kesehatan hewan kurban tersebut.
 
"Kalau semua kita awasi, tenaga dokter hewan tidak akan cukup. Oleh karena itu, permen tersebut di implementasikan di dinas-dinas yang terkait dengan kesehatan hewan," ujarnya.
 
Syamsul menambahkan, sejauh ini belum ada temuan hewan kurban berpenyakit TBC atau Antrax.
 
"Kelihatan kalau hewan sakit. Pembeli atau peternak sudah paham kok. Jika beli di lapak tidak sembarangan karena mereka harus memilihara 10 - 15 hari bahkan ada yang memilihara 2 bulan hingga tiga bulan. Jadi gak mungkin mereka beli hewan kurban sakit," ungkapnya. 
 
Pengawasan juga dilakukan bagi Hewan kurban yang didatangkan dari luar negeri dengan surat keterangan. "Kita periksa lagi di sini seperti proses dia mendapat surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya kalau ada tidak boleh dijual," ujar Syamsul
 
Sementara itu, kebutuhan hewan kurban tahun ini secara nasional sebanyak 1,5 juta ekor dan cukup. "Jika nanti kurang Kementan menyiapkan sapi impor," ujarnya.