Cara Mengurus Sertifikat Hak Pribadi Perseorangan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 16 Agustus 2018 | 09:23 WIB - Redaktur: Juli - 3K


Jakarta, InfoPublik - Salah satu dari program Nawacita Pemerintah Joko Widodo adalah mendorong masyarakat memiliki tanah. Maka dari itu, mekanisme pengurusan tanah menjadi hak pribadi perseorangan yang dahulu cenderung tertutup kini dibuka selebar mungkin agar transparan.

Efeknya, tentu sangat positif bagi masyarakat yang dahulu sempat takut mengurus sertifikat tanah. Saat ini masyarakat berbondong-bondong lebih memilih mengurus sendiri daripada menggunakan jasa lain yang konon memerlukan uang tambahan yang signifikan.

Dilansir dari situs bpn.go.id pada Rabu (15/8) menerangkan, proses pengurusan saat ini lebih mudah, dengan mengakses situs di atas kemudian mengikuti alur dalam mengurus sertifikat hak milik.

Inilah cara dalam mengurus sertifikat hak milik perseorangan, langkah pertama adalah mengetahui secara pasti rumah yang hendak diurus itu bagian dari BPN Kota atau Kabupaten di mana.

Ketika mendatangi BPN terkait, pemohon dapat membawa tujuh persyaratan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak.

5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Setelah ketujuhnya lengkap, kemudian pemohon dapat langsung menyerahkan pada loket pendaftaran pelayanan di BPN terkait, setelah dinyatakan lengkap pemohon membayar Rp50 ribu.

Pemohon dapat beralih loket pembayaran pengukuran yang biaya dapat diketahui melalui situs resmi BPN. Contoh bila pemohon memiliki tanah di wilayah ibu kota dengan luas mencapai 200 meter, maka biaya yang harus pemohon bayar Rp148 ribu.

Setelah melewati proses pengukuran, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan surat kerja (SK) atas dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan situs resmi BPN. Contoh bila tanah pemohon berada di ibu kota dengan luas 200 meter, maka uang yang harus dibayarkan mencapai Rp358 ribu.

Setelah membayar sejumlah uang, pemohon menunggu beberapa hari untuk penerbitan sertifikat hak milik pribadi perseorangan. Jangan khawatir proses menunggu tidak sampai melebihi 3 bulan.

Berikut ini klasifikasi waktunya, 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
-Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
-Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
-Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
-Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
-Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Setelah menunggu sesuai dengan klasifikasi waktu yang ditentukan, pemohon dapat langsung mengambil sertifikat tanah melalui loket pengambilan sertifikat dengan membawa kwitansi asli pembayaran di atas. Tidak ada biaya tambahan ketika proses pengambilan di BPN terkait.