Lampu Hijau Vaksin AstraZeneca

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Sabtu, 20 Maret 2021 | 07:30 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 529


Jakarta, InfoPublik - Sempat tertunda, pemanfaatan vaksin AstraZeneca akhirnya mendapat lampu hijau. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin  setelah mengevaluasi keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini. Dari hasil evaluasi itu disimpulkan, pemberian vaksin dilakukan 2 dosis dengan interval 8-12 minggu aman dan dapat ditoleransi dengan baik oleh 23.745 subyek. 
 
"Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," demikian keterangan pers BPOM, Jumat (19/3/2021).
 
Indonesia telah menerima sekitar 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca dari COVAX. Vaksin ini telah tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021. 
 
Berdasarkan hasil diskusi dengan tim pakar, angka kejadian COVID-19 global, termasuk Indonesia masih tinggi. Walaupun pemberian vaksinasi dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), risiko kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi. Karenanya, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditetapkan.
 
Adapun, informasi produk vaksin AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
 
Pada Rabu (17/3/2021) Kepala Badan POM memang sempat meminta agar penggunaan vaksin AstraZenaca ditunda. Sebab, pihaknya bersama tim pakar dari Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) tengah mengkaji vaksin AstraZeneca sejak ada laporan dugaan terjadinya pembekuan darah di Eropa.
 
Izin penggunaan vaksin AstraZeneca ini sejalan dengan hasil kajian regulator obat-obatan Uni Eropa (UE). Hasil kajian regulator ini menyimpulkan, vaksin tersebut aman dan efektif.
 
Kesimpulan itu dilakukan setelah regulator ini menyelidiki adanya laporan pembekuan darah yang mendorong terhadap orang yang telah divaksin menggunakan AstraZeneca.
 
Menurut Direktur European Medicines Agency (EMA) Emer Cooke, pihaknya tidak dapat secara pasti mengesampingkan hubungan antara insiden pembekuan darah dan vaksin dalam penyelidikannya terhadap 30 kasus kondisi pembekuan darah yang langka.
 
Namun yang pasti, kata dia, dari tinjauan tersebut manfaat vaksin dalam melindungi orang dari risiko kematian atau rawat inap lebih besar.
 
Fokus dan perhatian utama EMA adalah pada kasus pembekuan darah di kepala, kondisi langka yang sulit diobati yang disebut trombosis vena serebral (CVT) atau subformulir yang dikenal sebagai trombosis sinus vena serebral (CVST). Lebih dari 45 juta vaksinasi telah dilakukan di seluruh Uni Eropa.
 
Kurang lebih 13 negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, dan Italia, telah menghentikan penggunaan vaksin AstraZenaca ini. 
 
Sementara AstraZeneca sendiri dalam tinjauan yang dilakukan terhadap lebih dari 17 juta orang yang menerima suntikan di Uni Eropa dan Inggris tidak menemukan bukti peningkatan risiko pembekuan darah.
 
Fatwa MUI
Dalam waktu hampir bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca ini. Menurut MUI, vaksin COVID-19 AstraZeneca ini boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.  
 
Ketentuan hukumnya, vaksin COVID-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. 
 
"Namun penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
 
Ada lima alasan mengapa MUI mengizinkan penggunaan vaksin ini. Pertama, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari. Kedua, keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi COVID-19. 
 
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. 
 
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. 
 
Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
 
Menurut Asrorun, penggunaan COVID-19 produk AstraZeneca itu akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
 
(Pekerja kargo memasukan kontainer berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca ke atas truk setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.)