Antisipasi Lonjakan Kasus, Cuti Bersama Dipangkas

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 23 Februari 2021 | 16:10 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 437


Jakarta, InfoPublik - Momen libur panjang merupakan masa yang dinanti masyarakat. Namun masa yang biasanya digunakan untuk kumpul keluarga itu, selama musim pandemi, selalu diikuti dengan lonjakan kasus positif COVID-19.
 
Berkaca pada hal itu, di 2021 ini pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama pada 2021 ini. Cuti bersama yang awalnya berjumlah 7 hari dipangkas menjadi 2 hari. 
 
Cuti bersama yang dipangkas itu adalah:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021 
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021 
 
Dengan pemangkasan itu, jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama 2021 adalah:
Libur Nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi 
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii 
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 
- 2 April: Wafat Isa Al Masih 
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional 
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565 
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 
- 25 Desember: Hari Raya Natal 
 
Cuti bersama 
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
 
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
 
Surat pemangkasan tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
 
Pemangkasan dilakukan karena kurva peningkatan COVID-19 di Tanah Air belum melandai. "Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," kata Muhadjir.
 
Muhadjir tak salah. Belajar dari cuti bersama pada tahun sebelumnya di mana jumlah kasus positif COVID-19 selalu meningkat pasca cuti bersama itu. 
 
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, setelah libur panjang idulfitri, iduladha, Hari Kemerdekaan, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad pada akhir Oktober 2020 angka kasus Covid-19 meningkat tajam.
 
Momen libur panjang hampir selalu digunakan masyarakat untuk mengusir kejenuhan dengan berwisata atau pulang kampung. Padahal pemerintah tak henti-hentinya mengeluarkan himbauan agar mereka mengurangi pergerakan dan tidak boleh berkerumun.
 
Sayangnya, dalam memanfaatkan libur panjang ini banyak di antara mereka yang kendor menegakkan protokol kesehatan. 
 
Karena itu, pemerintah tak mau kecolongan lagi. Apalagi saat ini pemerintah telah melakukan vaksinasi COVID-19. Jika peluang cuti bersama dibuka, tak menutup kemungkinan mereka akan tetap nekad keluar rumah untuk pulang kampung, berkerumun, atau berekreasi. Jika itu terjadi, upaya yang sudah dilakukan selama ini akan sia-sia. Mobilitas masyarakat yang padat, kata Muhadjir, sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus COVID-19.
 
(Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) meninjau proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako e-Warung KUbe di Kampung Gulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021)