Bersiasat Mengendalikan Pandemi

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Jumat, 8 Januari 2021 | 05:29 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 555


Jakarta, InfoPublik - Sudah hampir sebulan ini kasus covid-19 tak kunjung turun. Angka kasus harian cenderung naik dari hari ke hari. Turun satu hari lalu melonjak lagi.

Di bulan Desember 2020, Indonesia mencatat rata-rata kasus hariannya mencapai 6.328 per hari. "Angka lebih dari 100.000 kasus aktif dalam waktu satu bulan, dari bulan November ke Desember 2020," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, akhir Desember lalu.

Jumlah kasus harian ini terus meningkat hingga pekan pertama Januari ini. Data Satgas Covid-19 mencatat pada Minggu (3/1/2021) jumlah kasus harian mencapai 8.369 kasus dan pada Rabu (6/1/2021) kasus harian tembus 8.854 kasus per hari. Dengan kenaikan itu, total jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 788.402 orang.

Kenaikan kasus ini tentu menjadi alarm bagi kita semua. Menurut Presiden Joko Widodo, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, kenaikan jumlah kasus ini dikarenakan motivasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) mulai kendor.

Survei yang dimaksud Jokowi ini pernah diungkap Wiku Adisasmito Selasa (5/1/2021). Menurut dia, selama 7 hari terakhir terdapat 96 atau 19,35 persen dari 496 kabupaten/kota yang tidak patuh dalam memakai masker, yaitu memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen.

Menurut Wiku, Papua tercatat menjadi provinsi yang memiliki daerah tidak patuh terbanyak. Ada 13 kabupaten/kota di Papua yang tingkat kepatuhan masyarakatnya dalam memakai masker kurang dari 60 persen.

Di Sumatera Utara terdapat 12 kabupaten/kota yang masyarakatnya tidak patuh patuh dalam memakai masker. Sementara, di Sumatera Barat ada 9 kabupaten/kota tidak patuh.

Provinsi lain yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara ada 6 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih rendah.

"Saya minta kepada para Gubernur agar menggencarkan kembali persoalan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan," kata Jokowi dalam rapat terbatas penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Karena kenaikan angka kasus Covid-19 itu pemerintah menarik rem darurat. Guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

"Di seluruh provinsi di Jawa dan Bali memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Ada empat parameter yang digunakan pemerintah untuk menentukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, yakni:
1. Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen. 2. Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.
3. Kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.
4. Keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Jika salah satu dari parameter itu terpenuhi, pembatasan di daerah bisa dilakukan.

Kegiatan apa yang dibatasi?
1. Tempat kerja dengan work from home (kerja dari rumah) 75 persen.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
3. Jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00.
4. Makan dan minum di tempat (rumah makan, restoran, cafe) maksimal 25 persen. Namun pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
4. Jam operasi moda transportasi akan diatur.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Daerah mana saja yang dilakukan pengetatan pembatasan?
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

2. Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).

3. Banten
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah
Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Demak); Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara); dan Solo Raya (Kota Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri).

5. DI Yogyakarta
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

6. Jawa Timur
Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik); dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu).

7. Bali
Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mencontohkan soal keterisian rumah sakit dan angka kasus aktif. Untuk DKI Jakarta, misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Sedangkan Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktifnya di atas nasional dan angka kesembuhannya masih di bawah nasional.

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional. "Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," ujar Airlangga.

Bagaimana dengan Jawa Timur? Di Jawa Timur, kata Airlangga, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional.

Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) ini nantinya akan dibuatkan pergub oleh gubernur. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan perkada.

"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah," ujar Airlangga.

Agar penularan virus terkendali, Airlangga mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan).

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga.

(Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah melakukan pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.)