Jurus IDI Lindungi Para Dokter

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 22 September 2020 | 02:57 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Permintaan itu datang dari Ahmad Syafii Maarif. Minggu (13/9/2020) itu Buya Syafii --demikian Syafii Maarif biasa disapa--berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Nadanya perih. 
 
Dalam suratnya, Syafii mengungkap kepedihannya setiap hari membaca berita tentang kematian para tenaga medis karena terpapar Covid-19.
 
"Yang Mulia, Presiden Republik Indonesia. Sebagai salah seorang yang tertua di negeri ini, batin saya menjerit dan goncang membaca berita kematian para dokter yang sudah berada pada angka 115 pagi ini plus tenaga medis yang juga wafat dalam jumlah besar pula," tulis Buya Maarif.
 
Buya Syafii khawatir, jika masalah ini tak segera diantisipai, "bangsa ini akan oleng karena kematian para dokter saban hari dalam tugas kemanusiaannya di garis paling depan."
 
Karenanya, Buya meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan untuk menolong nyawa para dokter dan tenaga medis lainnya itu.
 
Entah merespons surat Buya itu atau tidak, pada rapat kabinet terbatas soal 'Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional', Senin (14/9/2020), Presiden Jokowi mengeluarkan tiga perintah kepada Menteri Kesehatan Terawan. Salah satunya soal tenaga medis.
 
Kepada Terawan, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan audit dan koreksi protokol kesehatan bagi pasien dan tenaga medis. Audit dan koreksi protokol diperlukan agar rumah sakit tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
 
Data Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut hingga 13 September 2020 ada  115 dokter meninggal karena Covid-19. Dari jumlah itu, 60 di antara mereka merupakan dokter umum, 53 dokter spesialis, dan dua dokter residen.
 
Berdasarkan catatan IDI, risiko yang menyebabkan kasus kematian dokter selalu berulang. IDI menduga penyebabnya antara lain minimnya APD, kurangnya skrining pasien di fasilitas kesehatan, kelelahan para tenaga medis karena jumlah pasien COVID-19 yang terus bertambah, jam kerja yang panjang, serta tekanan psikologis.
 
Untuk menekan jumlah kasus penularan Covid-19 dan kematian dokter ini, IDI membuat pedoman standar perlindungan dokter. Dalam pedoman itu, diatur mulai dari ketersediaan dan penggunaan APD dari tingkat fasilitas kesehatan pertama hingga lanjut, dari risiko rendah hingga sangat tinggi.
 
Lalu, pembagian zonasi fasilitas kesehatan, skrining pasien, pemeriksaan tes covid-19 secara berkala bagi dokter, hingga jam kerja dokter yang tak boleh melewati 6-8 jam per hari.
 
Sebab, dengan meningkatnya pasien Covid-19, membuat tenaga kesehatan kewalahan, termasuk para dokter.
 
"Menambah RS rujukan, merekrut relawan dokter, dan mengurangi jam kerja dokter selama masa pandemi adalah langkah yang harus ditempuh untuk menjaga imunitas dan stamina dokter agar tetap sehat dan bugar dalam bekerja," kata juru bicara IDI, Halik Malik.
 
Perlindungan terhadap tenaga medis memang sangat diperlukan. Ia adalah garda depan dalam penanganan masalah Covid-19 ini. Karena berada di garda terdepan, tenaga medis sangat rentan terpapar. 
 
Banyaknya tenaga medis yang menjadi korban ini sempat menjadi perhatian Amnesty International. Dalam sebuah laporan yang dipublikasikan Amnesty International pada Senin (13/7/2020), mengungkap Rusia merupakan negara yang tenaga medisnya paling banyak menjadi korban. Di negara ini tercatat ada 545 tenaga medis yang meninggal.
 
Urutan kedua adalah Inggris yang tercatat sebanyak 540 orang, termasuk 262 pekerja layanan sosial. Sementara di Amerika Serikat (AS) ada 507 tenaga kesehatan yang meninggal.
 
Dalam survei yang dilakukan terhadap 63 negara, menurut Amnesty, umumnya di negara-negara itu tenaga medis kekurangan alat pelindung diri (APD). (Sejumlah tenaga kesehatan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) ketika bersiap untuk melakukan tes usap di Pekanbaru, Riau, Kamis (3/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz)