Menggaungkan Khasiat Obat Tradisional

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Senin, 6 Juli 2020 | 19:51 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 648


Jakarta, InfoPublik - Tanah Nusantara selama ini kaya akan bahan-bahan alami dari tumbuhan yang bisa diproduksi menjadi obat tradisional atau herbal. Para nenek moyang dan para leluhur Tanah Air telah mewariskan resep obat tradisional secara turun temurun. Seiring dengan perkembangan teknologi, sejumlah perusahaan farmasi di Indonesia sudah mampu mengemas obat tradisional tersebut menjadi obat modern.

Pemerintah meminta agar masyarakat tak perlu ragu untuk menggunakan obat tradisional modern atau obat modern asli Indonesia (OMAI) khususnya untuk memperkuat ketahanan tubuh masyarakat di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan secara khusus mempromosikannya.

Hal itu diutarakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengunjungi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) di Karanganyar, Jawa Tengah Jumat (03/07/2020).

Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan kolaborasi antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno Sukoharjo dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (B2P2TOOT) Kemenkes, Tawangmangu.

Dengan adanya kolaborasi ini, Menteri Terawan berharap perkembangan pengobatan traditional dan herbal Indonesia menjadi lebih maju serta mendunia.

"Pengobatan tradisional ini bisa menjadi medical tourism. Apalagi siapa tahu dari riset-riset obat tradisional ini bisa juga untuk penanganan Covid-19 dan sebagainya," jelas Menteri Terawan.

Kemenkes juga juga mewacanakan untuk mengubah RSUD Bung Karno menjadi pusat pengobatan tradisional sekaligus mendorong wisata medis.

Selain mendukung program pemerintahan Presiden Joko Widodo agar kebijakan bidang kesehatan mampu menurunkan angka stunting, angka kematian ibu dan bayi, pengendalian harga obat, dan peningkatan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri, Kemenkes juga memperkuat pelayanan kesehatan tradisional dengan mengintegrasikan layanan konvensional dan komplementer.

Modalitas pengobatan tradisional yang dapat dilayani di rumah sakit adalah pelayanan tradisional komplementer yang sudah terbukti aman dan bermanfaat. Contohnya, layanan accupressure, pijat, akupuntur, refleksi dan herbal/obat tradisional.

Layanan ini mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terlatih di bidang tradisional. Jumlah lulusan D3 Jamu Poltekkes hingga saat ini ada sebanyak 561 orang dan lulusan D3 dan D4 BA Trainer sebanyak 373 orang. Dengan kemampuan tambahan akupuntur herbal medic di 250 rumah sakit pemerintah di Indonesia. Salah satu contoh rumah sakit yang sudah menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi adalah rumah sakit umum pusat Dr Sarjito Yogyakarta.

Kementerian Kesehatan menyiapkan rumah sakit pusat pelayanan kesehatan tradisional sebagai komitmen pemerintah agar kesehatan tradisional memiliki peran sentral dalam menyehatkan bangsa.

"Klinik ini memprioritaskan pada saintifikasi jamu dari hulu ke hilir. Dari riset etnofarmotologi tumbuhan obat dan jamu, pelestarian budidaya pascapanen, riset klinik teknologi manajemen jamu, pelatihan ilmu pengetahuan dan teknologi jamu, pelayanan iptek dan diseminasi sampai dengan peningkatan kemandirian masyarakat," jelas Menkes Terawan saat mengisi webinar politik berdikari kesehatan di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

Satu hal, Kemenkes terus melaksanakan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Sebagai hasilnya, sampai dengan tahun 2019, beberapa bahan baku farmasi telah dapat diproduksi di dalam negeri. Dalam hal ini, pengembangan OMAI atau fitofarmaka juga termasuk di dalamnya.

Sejauh ini terdapat lebih dari 80 obat OMAI yang telah diproduksi di Indonesia, yang telah mampu diekspor ke beberapa negara Asia dan Eropa. Dalam kurun waktu 3 tahun telah bertambah 32 industri obat tradisional.

"Total di 2019, 20 industri obat tradisional dalam rangka peningkatan kemandirian telah dilakukan hilirisasi hasil penelitian menjadi produk inovasi yang diproduksi industri kesehatan dalam negeri," kata Menkes.

Adapun, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo mengatakan Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19," ujar Bambang Wibowo.

Pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.

Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.

Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.

Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi air susu ibu (ASI).(kes/Foto: ANTARA FOTO/Jojon)