Kucuran BOS untuk Kesejahteraan Guru Honorer

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Selasa, 18 Februari 2020 | 15:11 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 621


Jakarta, InfoPublik - Perwakilan ribuan guru honorer  di sekolah negeri se-Provinsi Riau, mendatangi gedung DPRD Riau, Kamis (06/02/2020). Mereka yang tergabung dalam GTKHNK35 Plus (Guru Tenaga Kependidikan Honor Non K2 Umur di atas 35 Tahun), ini menuntut diangkat jadi guru PNS tanpa syarat atau tes. Mereka mengklaim rekam jejak pengalaman, cukup untuk membuktikan dedikasi mereka sebagai guru.

Para guru tersebut juga menuntut untuk diberikan gaji yang layak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat. Selama ini, guru honorer menerima gaji tak layak dari mulai Rp300.000, Rp500.000, dan Rp800.000 per bulan.

Tuntutan serupa juga disuarakan di sejumlah daerah lain, sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah tentu tidak diam menyikapi hal ini. Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan nasional, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, khususnya kalangan guru honorer yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar 1,49 juta orang.

Pada masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer selain diprioritaskan mengikuti proses CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K), adalah dengan memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mulai tahun 2020, pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.

Dijelaskan Mendikbud, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. "Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS," imbuh Mendikbud Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019.

Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Namun, pada konferensi pers ini, akan berfokus pada pembahasan BOS Reguler dan BOS Kinerja.

BOS Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Alokasi Anggaran Naik

Alokasi dana BOS per unit cost (Rupiah/siswa) naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai Pendidikan Khusus (Diksus) yaitu pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30%. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menambahkan, mulai 10 Februari 2020, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (pemprov).

Perubahan mekanisme ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.(wis)