Pesta Demokrasi Minim Pelanggaran Prokes

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Selasa, 24 November 2020 | 23:33 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 721


Jakarta, InfoPublik - Semuanya berjalan relatif baik, aman, dan terkendali. Itulah kesimpulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Penilaian itu khususnya dilihat dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes), mengingat kali ini pesta demokrasi tingkat lokal tersebut dilaksanakan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam rapat koordinasi "Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020" di kantor Kemenko Polhukam, Senin (23/11/2020), Menko Polhukam mengungkapkan bahwa hingga hari ke-59 tahapan kampanye, pelanggaran prokes hanya sebanyak 1.510 kasus atau 2,2 persen dari 73.500 kegiatan.

“Itupun (pelanggaran) yang kecil-kecil, misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga memastikan bahwa sejumlah kasus pelanggaran prokes yang ditemukan itu sudah diproses. Disebutkan, ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, bahkan ada juga yang sudah dalam proses peradilan.

Ini membuktikan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu tegas, tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar, dan tidak hanya sekadar formalitas menerima laporan adanya pelanggaran prokes.

"Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana, dan sebagainya,” tegas Menko Polhukam.

Oleh karenanya, ia mengingatkan agar para pasangan calon (paslon) berserta tim kampanyenya jangan main-main dan tertib dalam menjalankan prokes. Sebab, jika melanggar, maka sanksi yang diberikan bisa sampai didiskualifikasi tergantung pada bentuk pelanggarannya.

Sementara kepada masyakarat sebagai pemilih, Menko Polhukam meminta dukungannya terhadap pelaksanaan pilkada serentak 2020, karena momen ini hanya terjadi lima tahun sekali di mana setiap hak suara dapat menentukan masa depan sebuah daerah.

Kerja Total

Demi menjaga situasi yang sudah kondusif ini, pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta semua pemangku kepentingan untuk all out (total) mendukung kerja penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Harapannya, seluruh sisa tahapan pilkada sampai hari pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan sukses serta aman, baik dari konflik maupun Covid-19. Adapun tahapan yang tersisa adalah kampanye hingga 5 Desember 2020, masa tenang pada 6-8 Desember 2020, pemungutan suara pada 9 Desember 2020, dan penghitungan suara.

"Kita dukung dengan semua kekuatan yang ada. Kekuatan Linmas yang di bawah pemda, Satpol PP yang ada di bawah pemda, rekan-rekan Polri. Bapak Kapolri, mohon kiranya mengarahkan jajarannya dan juga rekan-rekan TNI, karena memang situasi pilkada kali ini belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia digelar di tengah pandemi. Ini baru pertama kali, pengalaman baru kita semua, " tuturnya.

Mendagri mengakui bahwa pelanggaran prokes pasti ada saja, khusus dalam metode kampanye tatap muka. Namun demikian, seperti yang sudah diungkap Menko Polhukam, pelanggaran tersebut relatif kecil.

"Terima kasih kepada ketegasan Bawaslu dan jajarannya yang langsung memberikan teguran dan bersama-sama dengan jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan pembubaran. Itu saya kira langkah-langkah tegas. Ini berkat mesin pengendalian sosial, yaitu rekan-rekan Forkopimda yang bergerak bersama-sama untuk mengawasi ini semua dengan Bawaslu pada garis depan," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kapolri ini mengingatkan bahwa tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar prokes jaga jarak. Terutama adalah saat hari pemungutan suara pada 9 Desember nanti.

Untuk itu, Mendagri meminta agar KPUD segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sehingga siapa berbuat apa benar-benar dipahami oleh para petugas yang terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Setting-nya, cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas, dan kemudian termasuk di antranya yang paling penting sekali yang perlu diketahui kita bersama ada pengaturan jam (pencoblosan)," terangnya.

Kuncinya, kata Mendagri, adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan sehingga tidak terjadi kerumunan. Petugas harus tegas bahwa selesai memilih harus langsung pulang dan yang diperbolehkan ada di TPS hanya saksi dan pengamanan saja. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)