Jangan Kendor! Tegakkan Protokol Kesehatan!

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 19 November 2020 | 14:59 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Keselamatan rakyat di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 seperti sekarang ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap protokol kesehatan sudah semestinya ditindak dengan tegas.

Itulah pesan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020) lalu.

Presiden menegaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa saja menularkannya ke orang lain saat berada di dalam kerumunan.

Makanya, Kepala Negara pun meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan, bahkan jika perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota yang terbukti ikut melanggar protokol kesehatan di mana mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya.

Oleh karenanya, Presiden mengingatkan agar pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tegasnya.

Pasalnya, menurut mantan Walikota Solo itu, dalam situasi saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi amat sangat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian yang dijalankan dapat berjalan dengan efektif.

Saat ini ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum adalah suatu keharusan. Sebab, berdasarkan data terakhir per 15 November 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen atau jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Selain itu, rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen atau jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia yang berada di angka 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” tegas Presiden.

Instruksi Kapolri dan Mendagri

Sebagai pemimpin tertinggi di institusi kepolisian, Kapolri Jenderal Idham Aziz pun langsung merespons permintaan Presiden dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020.

Dalam telegram yang diteken Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020 itu, Kapolri meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan protokol kesehatan, pendisiplinan dan penegakan aturan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Pada poin selanjutnya, Kapolri juga meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

Ketiga, Kapolri memerintahkan aparat untuk melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada siapa pun apabila dalam proses penegakan disiplin protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, serta Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian instruksi terakhir sebagaimana tertuang dalam telegram tersebut.

Di sisi lain, sama halnya dengan Kapolri, Mendagri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 sebagai respons atas permintaan Kepala Negara. Ada empat hal yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Sebab, mencegah lebih baik daripada menindak di mana pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Namun demikian, penindakan, termasuk pembubaran kerumunan, dapat dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Terakhir, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri meningatkan tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, maka dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Seperti pesan Presiden, seluruh upaya ini adalah untuk menghormati perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)