Menyaring Aspirasi Publik

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 18 November 2020 | 15:33 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 919


Jakarta, InfoPublik - Usia Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum lagi genap satu bulan. Sejak diundangkan 2 November 2020, pemerintah gerak cepat, menyusunan rancangan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sebab, berdasarkan Pasal 185 pada Ketentuan Penutup dalam UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, pemerintah memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk menetapkan PP dan Perpres sejak diundangkan.

Terkait itu, pemerintah pun menargetkan Rancangan PP (RPP) dan Rancangan Perpres (RPerpres) dapat selesai minggu ini atau paling lambat pada Jumat (20/11/2020), kecuali untuk beberapa RPP yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga (K/L).

Adapun jumlah peraturan pelaksanaan dari omnibus law ini terdiri dari 40 PP dan empat Perpres. Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, hingga saat ini sudah ada 24 RPP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L terkait dan sisanya akan terus dikebut sehingga dapat rampung pada pekan ini.

Saat sudah selesai disusun, maka pemerintah akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpes UU Cipta Kerja yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Harapannya, kegiatan sosialisasi dan kosultasi publik yang melibatkan K/L, pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, ahli dan praktisi terkait, media, serta akademisi tersebut memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat sehingga mereka dapat memberikan masukan yang lebih fokus dan substantif.

Sembari menunggu seluruh RPP dan RPerpres selesai, masyarakat dapat memantau proses penyusunan dan perumusannya dalam dua cara, yakni luring dan daring.

Secara luring, masyarakat dapat mengaksesnya dengan datang langsung ke Posko Cipta Kerja yang berlokasi di Kantor Kemenko Perekonomian, tepatnya di Gedung Pos Besar Lantai 6 dengan alamat Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Jakarta Pusat. Sementara secara daring, pemerintah telah menyediakan Portal Resmi UU Cipta Kerja, yaitu https://uu-ciptakerja.go.id.

Pemerintah berharap dengan tersedianya kedua akses tersebut akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Pasalnya, pemerintah menilai peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan sangan penting karena justru pada peraturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nantinya akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu.

Transparan

Sementara itu, merespons adanya pengajuan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa proses panjang pembahasan yang sudah dimulai sejak Januari 2020 sudah sangat transparan.

Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin, mengatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Presiden.

Pembahasannya pun tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah, baik kementerian maupun lembaga, namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja serta pengusaha dalam bentuk tripartit pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.

Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja kepada Presiden sehingga diterbitkanlah Surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengajukan RUU Cipta Kerja.

Alur ini sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu, RUU Cipta Kerja sendiri juga sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR dan Prolegnas Prioritas 2020.

Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik. Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.

Setelah kajian, proses selanjutnya adalah pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Mengingat RUU ini mencakup 11 klaster di mana salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden, kluster tersebut dilakukan pembahasan tersendiri karena memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiais pengusaha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja juga telah membentu kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga, substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada mereka maupun masyarakat luas.

Demikian juga proses pembahasan di DPR yang dilakukan secara transparan. Indikasinya, ada liputan media. Antara lain media parlemen yang menyiarkan secara langsung dalam setiap pembahasannya. Sidang di DPR pun selalu terbuka untuk umum di mana masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)